JAKARTA - Masalah pangan merupakan hal yang sangat penting untuk terus dikawal oleh jajaran eksekutif maupun legislatifDPR RI sendiri saat ini sedang berupaya untuk merevisi UU Pangan yang dinilai sudah usang
BACA JUGA: Manajemen 13 BUMN Dirombak
Anggota Komisi IV DPR RI Ma'mur Hasanuddin, menyarankan masalah pangan dikelola oleh lembaga setingkat menteri
Ma'mur menilai, pengelolaan pangan oleh pemerintah dalam hal ini lembaga setingkat badan, masih bersifat parsial
BACA JUGA: Tak Hemat Energi, Jadi Catatan Khusus
"Kalau UU pangan sudah direvisi menjadi UU yang baru dan masih diberikan kepala lembaga setingkat badan saya khawatir manajemen pangan nasional tidak akan maksimal," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/7).Diterangkan Ma’mur, manajemen pangan di Indonesia masih belum utuh
BACA JUGA: Riau Kian Gencar Promosikan Potensi Daerah
Untuk urusan produksi pangan, diserahkan kepada Kementerian PertanianSedangkan distribusi menjadi urusan Kementerian Perdagangan.“Begitu banyak lembaga negara yang bertanggung jawab menangani masalah pangan, kebijakannya saya lihat juga sering bertabrakanPerlu solusi kelembagaan yang didukung oleh undang-undang dalam masalah pangan nasional ini,” terang Ma’mur.
Ma’mur juga sepakat tentang lemahnya peran Kementrian Koordinator Perekonomian dalam mengkoordinasikan persoalan pangan“Jika Menko Perekonomian tidak mampu mengelola, sebaiknya urusan pangan diberikan tanggung jawabnya kepada lembaga yang fokus mengurusi masalah pangan tanpa ada intervensi dari lembaga pemerintah manapun kecuali dari presiden atau wakilnya,” ucapnya.(tas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga PNS Diminta Juga Harus Berhemat
Redaktur : Tim Redaksi