Perlu Fatwa MA Tuntaskan Pilkada Kobar

Rabu, 23 Februari 2011 – 23:53 WIB

JAKARTA -- Penyelesaian masalah pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) terus molorKementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima surat hasil pleno KPU Kalteng

BACA JUGA: PKB Selidiki Motif Lily Wahid Dan Gus Choi



Hanya saja, pihak Kemendagri belum bisa menindaklanjuti lantaran hasil pleno menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilukada hasil pemilukada 5 Juni
Padahal, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang dinyatakan sebagai pemenang.

Mendagri Gamawan Fauzi mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary terkait kasus Kobar ini

BACA JUGA: Mafia dan Pemeras Membuat Angket Pajak Kandas

Gamawan minta KPU Pusat segera membuat keputusan dan mengirimkan hasilnya ke Kemendagri
Gamawan juga mengaku sudah meminta Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang agar segera membuat surat pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan pemenang

BACA JUGA: Terancam Direshuffle, Menteri PKS Pasrah

Hanya saja, Gamawan minta agar yang diusulkan sesuai dengan putusan MK.

"Dan dua hari yang lalu juga saya bertemu gubernurnya, saya minta tolong di proses menurut semestinyaKan putusan MK itu final dan mengikat," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (23/2).

Dijelaskan, sesuai dengan mekanisme pengesahan kepala daerah terpilih, kata Gamawan, dirinya tidak bisa langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebelum ada usulan dari gubernur"Kalau tidak sampai-sampai ke saya kan tidak mungkin saya terbitkan SK-nya," cetus mantan gubernur Sumbar itu

Apa tidak bisa mendagri langsung mengeluarkan SK yang sesuai dengan putusan MK? Gamawan mengatakan, sesuai aturan, harus lewat usulan gubernurHanya saja, lanjutnya, terobosan hukum bisa dilakukan misalnya dengan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA), dengan dasar proses administrasi pengusulan pasangan pemenang yang mandegBila ada fatwa MA yang menyatakan mendagri bisa langsung mengeluarkan SK yang sesuai putusan MK, maka barulah Gamawan berani mengeluarkan SK.

"Kecuali ada keputusan lain, misalnya MA menyatakan di bypass sajaDulu itu juga pernah terjadi di suatu daerah," kata Gamawan.

Jadi, harus ada fatwa MA? "Iya, jadi sudah jelas putusan ini (putusan MK, red), tapi administrasi tidak jalan, maka kita minta fatwa MA untuk menanyakanLangkah ini kita ambil," ujar Gamawan.

Sementara, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengaku pihaknya sudah menerima surat hasil pleno dari KPU Kalteng"Surat dari KPU menyampaikan hasil plenonyaTapi kami lihat pleno belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dohermansyah

Langkah lanjutan, kata Djo, pihaknya menyurati KPU Pusat, yang isinya menyatakan bahwa apa yang disampaikan KPU Kalteng belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"Kami meminta agar KPU bisa melakukan koreksi," kata Djo(sam/jpnn)




BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Puji Sikap Gerindra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler