Saran tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) serta Menteri Keuangan (Menkeu), Pemerintah Daerah (Pemda) diminta membuat rencana penataan kepegawaian.
Rencana induk tersebut untuk menata birokrasi, apalagi tantangan ke depan semakin komplek. “Sesuai dengan SKB tersebut, pemda harus menyerahkan rencana induk penataan kepegawaian kepada pemerintah pusat,” jelasnya kepada Radar Banjarmasin (JPNN Group), Minggu (18/11).
Ditegaskannya, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih dan berwibawa menuntut komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam hal ini, pegawai dapat mengimbangi dengan peningkatan SDM, kinerja, disiplin dan profesionalisme pribadi sesuai dengan profesi dan bidang tugas masing-masing. “Dan hal itu dimulai dari sebuah grand design kepegawaian,” tandasnya.
Dengan grand design, sambung dia, ke depan akan dapat terproyeksi akan menjadi seperti apakah Kota Banjar ini. Juga pegawai yang bagaimana saja yang dibutuhkan. Sebab grand design tidak hanya untuk pembangunan fisik semata.
“Nanti akan diketahui pegawai seperti apa yang dibutuhkan, pegawai teknis, non teknis atau tenaga pelayanan publik sepert guru dan tenaga medis,” imbuhnya. (kun/uym)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terhalang Cuaca Buruk, Muhaimin Nekat Kunjungi Transmigran
Redaktur : Tim Redaksi