jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfa, menilai sudah saatnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil langkah terobosan, pascamengemukanya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan dua siswi SD Negeri Percobaan di Medan, terhadap temannya sesama perempuan berinisial N.
Pasalnya, kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban, jumlahnya sangat luarbiasa. Bahkan untuk semester pertama di tahun 2014 saja, mencapai 621 kasus. Di mana sebagian di antaranya terjadi di lingkungan sekolah, seperti yang dialami N.
BACA JUGA: Indonesia Kekurangan 54 Ribu Guru Penjaskes
“Semester pertama di tahun 2014 saja, itu jumlahnya sudah 621 kasus, khususnya kekerasan seksual. Jadi kasusnya cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Karena itu perlu langkah-langkah terobosan,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Rabu (15/10) petang.
Salah satu langkah terobosan, kata Maria, Kemendikbud sudah saatnya menempatkan guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) di sekolah-sekolah dasar. Bahkan bila perlu hingga ke tingkat taman kanak-kanak. Karena selama ini guru BP hanya ada di tingkat SMP dan SMA.
BACA JUGA: SBY Lepas 109 Peserta Penerima Beasiswa Presiden
“Nah selain itu, paradigmanya juga harus diubah. Guru BP tidak lagi seperti selama ini yang berfungsi ketika anak bermasalah," katanya.
Menurut Maria, peran guru BP ke depan harus pada pencegahan. Misalnya, guru BP berperan memantau dan mengikuti perkembangan mental anak didik.
BACA JUGA: Ini Aksi Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Siswi Kelas 4 SD
"Dibuat report (laporan)-nya. Jadi perkembangan masing-masing anak bisa dilihat. Di tingkat SD selama ini kan belum ada guru BP, makanya Kemendikbud harus fasilitiasi,” katanya.(gir/jpnn
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Siswa SMA Tertangkap Buka Situs Porno
Redaktur : Tim Redaksi