Perlu Harmonisasi Aturan Aset Kripto dalam RUU PPSK, Ini Sebabnya

Rabu, 02 November 2022 – 20:13 WIB
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai aturan tentang aset kripto dalam RUU PPSK cenderung membingungkan. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai aturan tentang aset kripto dalam RUU PPSK cenderung membingungkan, karena posisinya yang berada di bawah BI dan OJK.

"Berlaku sebagai mata uang atau komoditas?" kata Bhima dalam diskusi bertajuk Arah Pengembangan Aset Kripto dalam RUU PPSK oleh Celios di Jakarta, Rabu (2/10).

BACA JUGA: Tak Akan Ada Celah Kripto untuk Jadi Mata Uang, Simak Penjelasan Bappeti

Menurut dia, aturan aset kripto di bawah otoritas BI dan OJK akan berisiko menggeser definisinya dari komoditas menjadi mata uang, sehingga dapat menimbulkan gangguan pada sektor keuangan.

"Apakah ke depan Bappebti akan masuk di bawah ranah OJK ? Bagaimana dengan peran Kementerian Perdagangan sebagai pembuat kebijakan terkait perdagangan berjangka? Pertanyaan ini harus segera dijawab, dan draft RUU PPSK perlu diubah total pada bagian aset kripto untuk mengakomodir pengaturan yang ideal bagi stabilitas perekonomian dan perlindungan investor.” kata Bhima.

BACA JUGA: Tingkatkan Peluang Investasi, Triv Listing Kripto Aptos di Platformnya

Oleh karena itu, perlu harmonisasi aturan aset kripto yang ada di dalam Rancangan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 8 Tahun 2021 (Perba No.8/2021).

Hal itu agar komoditas kripto itu dapat terus berkembang di Indonesia.

BACA JUGA: Kripto Makin Diminati, Bappebti Perkuat Peraturan Izin hingga Perlindungan Konsumen

"RUU PPSK idealnya disinkronkan dengan pengaturan di dalam Perba No. 8/2021 karena sama-sama bicara soal aturan aset kripto. Jangan ada dualisme antara Bappebti dengan otoritas lainnya, karena bisa menghambat pengembangan aset kripto,” kata Bhima

Di sisi lain, ada dalam Perba No.8/2021, dia menyebut harusnya aturan tentang aset kripto menitikberatkan pada mitigasi risiko yang muncul dalam industri ini.

Dengan itu, pihaknya meminta Bappebti untuk segera merevisi poin- poin yang ada dalam Perba No. 8/2021, sebelum RUU PPSK disahkan.

"Catatan untuk peraturan Bappebti sendiri, setidaknya harus ada perbaikan teknis persyaratan modal minimum bursa berjangka, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan aset kripto, sehingga tidak menghambat berkembangnya infrastruktur perdagangan aset kripto di Indonesia," kata Bhima.

Polemik aturan tentang aset kripto masih berlangsung seiring adanya pasal 205 dan 207 dalam RUU PPSK yang menyebut aset kripto berada di bawah wewenang BI dan OJK, ditambah, masih perlunya dilakukan perbaikan atas Perba No.8/2021. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
kripto   aset kripto   RUU PPSK   BI   OJK   Bappeti  

Terpopuler