jpnn.com, JAKARTA - Dalam pembinaan keselamatan penerbangan yang dilakukan regulator dan operator diperlukan konsistensi penerapan standar internasional, yaitu CASR (Civil Aviation Safety Regulations) Annex 1-19, yang merupakan produk ICAO (Internasional International Civil Aviation Organization) serta peraturan-peraturan di bidang penerbangan dan pengawasan oleh Ditjen Perhubungan Udara (Ditjen Hubud).
“Penetapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan merupakan salah satu rencana tindak yang telah berhasil dilakukan Ditjen Perhubungan Udara dalam rangka reformasi birokrasi sebagai tindak lanjut dari hasil audit organisasi penerbangan sipil (ICAO),” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Budi menjelaskan, dalam Undang-undang tersebut terdapat perubahan paradigma kelembagaan yaitu pemisahan yang tegas dan jelas terhadap kewenangan dan fungsi regulator dan fungsi operator di bidang penerbangan.
Upaya tersebut diharapkan bisa dilakukan berkesinambungan dengan reformasi birokrasi dalam peningkatan keselamatan penerbangan.
BACA JUGA: Ada 2.046 Perwira Transportasi Kemenhub Dilantik Hari ini
"Untuk mewujudkan fungsi pengawasan dan pengendalian di bidang penerbangan yang memenuhi standar keselamatan, keamanan dan pelayanan yang menunjang program ICAO khususnya Global Aviation Safety perlu ditingkatkan juga kompetensi sumber daya manusia Ditjen Perhubungan Udara," tandas dia.(chi/jpnn)
BACA JUGA: 2018, Kemenhub Dapat Alokasi Anggaran Rp 48,187 triliun
BACA JUGA: Komisi V Soroti SDM Kementerian Perhubungan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penelitian Transportasi Harus Tingkatkan Kesejahteraan
Redaktur & Reporter : Yessy