Perlu Mengubah Sistem One Man One Vote Menjadi Voting Block Berbasis Provinsi

Senin, 08 Mei 2017 – 02:28 WIB
Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Jong Indonesia (FJI) memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah yang tengah membahas RUU Pemilu. Forum ini berharap UU Pemilu nanti tidak hanya demokratis dan jurdil, tapi juga harus bisa lebih strategis dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Indonesia secara merata dan menyeluruh.

"Karena itu, perlu ada terobosan mendasar dalam revisi UU Pilpres tersebut. Sudah saatnya UU Pilpres beralih dari sistem One man Vote menjadi Voting Block berbasis provinsi,” kata Ketua Forum Jong Indonesia, Hendrik Jauhari Oratmangun, Minggu (7/5).

BACA JUGA: Peran Masyarakat Sipil Awasi Pemilu Harus Diperkuat

Dengan sistem Voting block, menurut Hendrik, maka setiap capres berkepentingan untuk menang di seluruh daerah. Hal tersebut akan membuat seluruh capres berorientasi untuk memikirkan solusi pembangunan secara komprehensif di semua provinsi.

Menurutnya, bila tetap berpegang pada sistem one man one vote maka dalam proses kampanye, para capres akan memprioritaskan daerah atau propinsi dengan populasi penduduk besar karena terkait dukungan jumlah suara.

BACA JUGA: Ini Potensi Masalah Penyelenggaraan Pilkada-Pemilu Berhimpitan

Kondisi ini tentu berdampak terbangunnya kontrak-kontrak politik yang lebih banyak ke daerah dengan penduduk terbanyak sehingga ketika terpilih, orientasi pembangunan seorang presiden akan lebih dipriotaskan ke daera-daerah dengan jumlah pemilih besar tadi.

"Nah, kondisi inilah yang mengakibatkan ketimpangan pembangunan nasional. Misalnya Maluku dengan potensi migas dan sumber daya Kelautan melimpah, tapi nilai bergaining lemah karena jumlah penduduk yang sedikit alias jumlah pemilih hanya sekitar 1,4 Juta,” katanya.

BACA JUGA: KPU Bakal Kesulitan Tentukan DPT Terakhir

“Jangankan komitmen politik dalam masa kampanye, berkunjung saat kampanye saja mungkin tidak. Nah, dengan mekanisme voting block berbasis provinsi, semua daerah akan sama dan sejajar,” kata Hendrik.

Selain itu, dari aspek lain, presiden selain sebagai kepala negara juga adalah kepala pemerintahan, dan dalam hirarki pemerintahan kedudukan setiap provinsi di Indonesia adalah setara sehingga perlu juga ada kesataraan dalam perlakuan oleh presiden dan pemerintah pusat.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua Ketum Parpol Berpeluang jadi Capres, Kecuali...


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler