Perlu Perppu Untuk Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Rabu, 21 Oktober 2015 – 17:04 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan, landasan hukum paling cepat untuk menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kalau harus melakukan revisi Undang-Undang, menurut Prasetyo, akan memakan waktu yang lama.

“Makanya yang dianggap paling cepat ya Perppu,” kata Prasetyo, Rabu (21/10).

BACA JUGA: Cie... Cie... Bu Susi Mau-Mau Aja Diajak Dinner Nih... Hayooo Ada yang Mau?

Ia menambahkan, kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, penangananya juga harus dilakukan dengan luar biasa.

Dia mendukung pemberian sanksi berat kepada pelaku kekerasan seksual terhadap, diantaranya dengan mengebiri pelaku. Namun, kata dia, tentu harus mempunyai dasar hukum. 

BACA JUGA: DPR Curiga Ada Pihak Mendesain Kebakaran Hutan

“Tergantung landasan hukumnya, kan tidak mungkin serta merta dilaksanakan. Ini kan proses hukum harus ada landasan hukumnya,” ujarnya.

Dia menyadari, sanksi yang diatur di dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ternyata masih kurang efektif dan memberi prevensi. Karenanya, kata dia, pemerintah berpikir untuk memberi hukuman tambahan supaya tidak melakukan hal yang sama alias tak terulang.

BACA JUGA: Dewie Dicokok KPK, Begini Reaksi Syahrul Yasin Limpo

Sebab, lanjut dia, pelaku paedofil biasanya melakukan kejahatan maupun kekerasan seksual terhadap anak-anak dan dilakukan berulang kali. “Makanya, untuk dihentikan ya dikebiri,” tegasnya.

Ia menambahkan untuk teknis pelaksanaan kebiri itu nanti tentunya pihak Kementerian Kesehatan yang bisa memastikan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Daerah Tak Tanggap Soal Asap, Jokowi Geregetan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler