Perlu Perpres Tingkatkan Penyerapan Anggaran

Jumat, 20 April 2012 – 00:27 WIB

JAKARTA - Pemerintah mengharapkan dengan adanya penyempurnaan aturan reward and punishment menjadi Peraturan Presiden (perpres)  yang  diberlakukan mulai April 2012  bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyerapan anggaran belanja.

"Kalau ada penyempurnaan dalam Perpres terkait belanja maka bisa mengakselerasi ini (penyerapan), kami melihat pada gilirannya tindak lanjut untuk fokus dalam meningkatkan kapasitas kinerja Kementrian Lembaga (K/L) dengan adanya suatu penilaian,"ujar Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar di Jakarta, Kamis (19/4).

Perpres baru ini mengacu pada Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 yang baru disahkan akhir Maret lalu.

Apalagi, saat ini sudah ada Tim Evaluasi Penyerapan Anggaran yang akan mengevaluasi kinerja dari masing-masing K/L pada setiap triwulannya untuk disampaikan kepada Presiden. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan efektifitas penyerapan anggaran belanja sehingga tidak menumpuk di akhir tahun.

"Kami harapkan penyerapannya bisa berjalan mulus dan diakhir tahun tidak ada anggaran yang menumpuk yang akan menimbulkan persoalan sendiri,"urainya.

Untuk penyerapan anggaran triwulan I-2012 sendiri, tambahnya sudah terlihat lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode yang sama. Begitu juga belanja modal yang menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi menunjukan kinerja yang lebih baik.

Pemberlakuan reward and punishment, sambungnya akan mengacu kepada penyerapan anggaran masing-masing K/L. Pihaknya mencontohkan punishment yang diberikan berdasarkan paeda pasal 3 Perpres 39/2012 menyebutkan jika terdapat sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pada tahun berjalan dan sisa anggaran tersebut lebih besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan.

Untuk pemberian penghargaan dan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja untuk K/L akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sedangkan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan tata cara pengenaan sanksi akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Kebocoran Terbesar di Kemenkeu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler