jpnn.com - JAKARTA - Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen mudah untuk diakhiri.
Itu kata Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno.
BACA JUGA: Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya
Menurutnya, mengubah kebijakan itu hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan inisiatif perubahan kepada DPR.
"Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem saja beres. Mumpung Istana-DPR akur," tutur Adi Prayitno di Instagram pada akun adiprayitno.official.
BACA JUGA: Gaikindo Yakin PPN 12 Persen Tidak Berdampak Negatif Pada Penjualan Kendaraan
BACA JUGA: Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
Menurut Adi, jika ada niat untuk mengubah aturan terkait kenaikan PPN 12%, semestinya semudah membalik telapak tangan mengingat mayoritas fraksi di DPR adalah pendukung koalisi pemerintah.
"Di negara ini tak ada yang sulit mengubah aturan dalam waktu kilat," ujarnya.
Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan.
Pemerintah dalam mengajukan tarif PPN untuk mendapatkan persetujuan DPR, dalam hal ini Komisi terkait adalah Komisi XI, dilakukan melalui mekanisme dalam pembahasan RAPBN.
Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN.
Dalam permasalahan PPN 12%; Tarif PPN 12% telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan