Perlu Revisi UU Agar Ojek Online Bisa Beroperasi

Jumat, 18 Desember 2015 – 19:26 WIB
Go-Jek. Foto: Go-Jek

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Moh. Nizar Zahro memberikan solusi agar ojek online bisa beroperasi tanpa melanggar aturan. Yakni dengan merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebab, surat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan Nomor III.302/1/21/phb/2015 tanggal 9 November 2015 yang ditujukan kepada Korp Lalu Lintas Polri dan jajaran sangat tidak tepat dan tidak adil.

BACA JUGA: Anggaran BI 2016 Disepakati Rp 9,454 Triliun

"Surat itu tidak adil, karena menurut saya aturan itu hanya melarang moda transportasi yang berbasis online seperti Go-Jek, Grab Taxi, Uber Taxi dan transportasi online lainnya. Adapun moda transportasi yang berbasis off line tidak dilarang di surat itu," kata Nizar, Jumat (18/12).

Padahal, moda transportasi off line itu harus mengikuti aturan harus uji kir, membayar pajak, harus dapat izin dari kementerian perhubungan setelah mendirikan usaha layanan angkutan umum dan harus berbadan hukum.

BACA JUGA: Ini Dia Calon Pengganti Novanto versi Agung Laksono

Namun, ia bersyukur karena Jonan telah mencabut aturan itu dengan membolehkan Go-Jek dan sejenisnya bisa tetap beroperasi.

"Saya mengusulkan agar UU LLAJ direvisi agar tidak terkesan bahwa pemerintah mengizinkan sesuatu yang melanggar UU," tegas politikus Gerindra itu.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Setya Novanto: Mudah-mudahan Ini Hanya Terjadi Pada Saya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Pilkada Humbahas Berpeluang Besar Dibatalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler