jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono menilai, perlu ada konsensus politik menyikapi munculnya fenomena calon tunggal dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015.
Pasalnya, jika hingga perpanjangan masa pendaftaran 1-3 Agustus mendatang pilkada di 15 daerah tetap diikuti satu pasangan bakal calon kepala daerah, terbuka kemungkinan ada pihak-pihak yang sangat dirugikan.
BACA JUGA: Dinas Pendidikan tak Berani Sebut Ijazah Balon Kada Palsu
Sementara di sisi lain, jika dipaksakan tetap dilaksanakan, tidak dimungkinkan. Karena undang-undang menegaskan pilkada minimal harus diikuti dua pasangan bakal calon. Kondisi ini menurut Sumarsono sangat dilematis, karena itu perlu langkah-langkah terobosan.
“Ada kebutuhan, ada peraturan. Jadi bagaimana memenuhi kebutuhan tanpa melanggar peraturan. Misalnya di (Pilkada,red) Surabaya, kalau calon hanya satu, harus ditunda. Kalau diteruskan kan enggak bisa. Kalau enggak dilasanakan 9 Desember melanggar undang-undang, tapi kalau dilaksanakan, calonnya enggak memenuhi syarat,” ujar Sumarsono, Kamis (30/7).
BACA JUGA: KPU tak Akan Coret Calon Berijazah S1 Palsu
Menurut Sumarsono, konsensus politik artinya semua pihak duduk bersama. Baik itu pemerintah, partai politik, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Karena pelaksanaan pilkada tanggung jawab konstitusional bersama.
“Sikap kami (pemerintah,red), itu kan sifatnya fasilitasi. Jadi sebagai terobosan, tetap langkah pertama yang diperlukan konsensus politik. Duduk bersama dengan parpol menyikapi kondisi yang ada. Keyakinan saya, semua akan selesai pada saatnya. Kemungkinan satu calon sangat kecil,” ujar Sumarsono.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Yakin tak Ada Calon Tunggal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Tunggal, ya Aklamasi, Jangan Ditunda 2017
Redaktur : Tim Redaksi