Perluasan e-Tilang: Kendaraan Luar Jakarta Bisa Ditindak

Jumat, 04 Januari 2019 – 23:59 WIB
Pengendara berhenti menunggu lampu hijau di persimpangan yang sudah terpasang CCTV e-Tilang di Jalan Raya Darmo, Rabu (3/1). Salah satu CCTV yang terpasang di persimpangan tersebut (insert). Ilustrasi : Suryanto/Radar Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengaku, pihaknya terus mengembangkan sistem tilang elektronik atau e-Tilang. Menurut dia, ke depannya kendaraan selain pelat B juga bisa ditindak.

Hal tersebut dilakukan dengan cara sinkronisasi data bersama Korlantas Polri. “Target kami tahun ini, sinkronisasi data dan sistem selesai,” ujar dia di Jakarta, Jumat (4/1).

BACA JUGA: Penerapan Tilang Elektronik di Bekasi Tinggal Tunggu Waktu

Lanjutnya menyampaikan, perluasan dilakulan karena sistem tilang elektronik ini dinilai cukup efektif.

Pasalnya, dalam 46 hari pertama sejak tilang elektronik berlaku, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 484 kendaraan terblokir karena melanggar aturan lalu lintas.

BACA JUGA: Kasus Mafia Bola, Sudah Empat Orang Berstatus Tersangka

Pemblokiran dilakukan karena pelanggar tidak memberi klarifikasi atau konfirmasi dalam waktu lima hari setelah surat tilang diterima pemilik kendaraan.

Kemudian, pemilik juga kendaraan tidak membayar denda dalam waktu satu minggu setelah hakim persidangan tilang memberikan vonis pelanggaran.

BACA JUGA: Begini Janji Manis Mafia Bola kepada Manajer Klub

Dalam sistem ini, pelanggar yang terekam kamera pengawas di kawasan tilang elektronik akan diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk dipastikan validitas pelanggarannya.

Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email, dan nomor ponsel, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Pelanggar selanjutnya mendapatkan surat konfirmasi. Pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan surat dari Polda Metro ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui ponsel dengan sistem operasi android, atau melalui PT Pos Indonesia.

Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terus Dalami Motif Berondong Habisi Sisca karena Tak Dibayar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler