jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan gubernur baru untuk perluasan sistem ganjil genap. Dengan begitu, kepolisian bakal memiliki payung hukum untuk menilang para pelanggar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, dengan adanya aturan itu, diharapkan para pengguna jalan bisa lebih patuh.
BACA JUGA: Asian Games Segera Usai, Ganjil Genap Diteruskan
“Kami sudah mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan penindakan,” katanya kepada wartawan, Minggu (2/9).
Dia menuturkan, aturan yang mulanya berlaku untuk menyambut Asian Games 2018 itu bakal tetap berlangsung hingga Asian Para Games usai pada 13 Oktober mendatang.
BACA JUGA: Sistem Ganjil Genap, Jangan Coba Gandakan Pelat Nomor Palsu!
Pelaksanaan ganjil genap ini akan tetap dilakukan pada jam yang sama, yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB atau selama 15 jam.
Namun, ada sejumlah rute yang tak lagi terkena sistem ini saat pelaksanaan Asian Paralympic Games, seperti Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. Jalan itu tidak akan digunakan untuk perlintasan kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Asian Games Hampir Usai, Aturan Ganjil Genap Diperpanjang?
Ketika disinggung, apakah setelah Asian Para Games, perluasan sistem itu tetap diberlakukan, Yusuf mengaku belum tahu. “Masih diusulkan,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perluasan Ganjil Genap Diusulkan jadi Permanen
Redaktur : Tim Redaksi