jpnn.com - JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan menggugat keputusan UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR. Gugatan itu terkait dengan keputusan bahwa pilkada kembali diserahkan DPRD.
"Kita akan lakukan cara Konstitusional, kita akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni dalam diskusi "Drama Paripurna" di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9).
BACA JUGA: Sabtu Pagi, #ShameOnYouSBY Masih Trending Topic
Sebelum mengajukan uji materi ke MK, Titi mengungkapkan pihaknya akan mendalami RUU yang baru disahkan tersebut. Meski begitu secara fundamental, Perludem sudah mengetahui terkait RUU itu.
"Kita akan mendalami dulu, tapi secara fundamental kita sudah tahu," ujar Titi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Sebenarnya Hanura Dukung 10 Syarat Demokrat
BACA JUGA: Terngiang Lagi Orasi Amien Rais
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitia Haji Antisipasi Wukuf Akbar
Redaktur : Tim Redaksi