Perludem Pastikan Gugat UU Pilkada ke MK

Sabtu, 27 September 2014 – 10:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan menggugat keputusan UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR. Gugatan itu terkait dengan keputusan bahwa pilkada kembali diserahkan DPRD.

"Kita akan lakukan cara Konstitusional, kita akan mengajukan uji materi  ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni dalam diskusi "Drama Paripurna" di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9).

BACA JUGA: Sabtu Pagi, #ShameOnYouSBY Masih Trending Topic

Sebelum mengajukan uji materi ke MK, Titi mengungkapkan pihaknya akan mendalami RUU yang baru disahkan tersebut. Meski begitu secara fundamental, Perludem sudah mengetahui terkait RUU itu.

"Kita akan mendalami dulu, tapi secara fundamental kita sudah tahu," ujar Titi. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Sebenarnya Hanura Dukung 10 Syarat Demokrat

BACA JUGA: Terngiang Lagi Orasi Amien Rais

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitia Haji Antisipasi Wukuf Akbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler