Perludem : PT Kejahatan Politik Luar Biasa

Selasa, 17 April 2012 – 22:22 WIB

JAKARTA – Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didiek Supriyanto, mengatakan, soal ambang batas atau parliamentary treshold (PT) dalam UU Pemilu sebesar 3,5 persen berlaku nasional merupakan suatu kejahatan politik yang luar biasa. Menurutnya, penetapan ambang batas itu merupakan persekongkolan antara partai politik dengan pemerintah.
      
“Saya dan beberapa teman mengatakan tegas, ini kejahatan politik luar biasa. Karena ini persekongkolan partai politik yang kemudian didukung pemerintah dilegalisasi jadi peraturan,” tegas Didik saat diskusi Implikasi dan Antisipasi UU Pemilu 2012 Bagi Partai Politik rangkaian Rapat Pimpinan Nasional Partai Damai Sejahtera (PDS) di Jakarta, Selasa (17/4).

Menurut Didik, itu merupakan kejahatan negara, karena PT  akan menghilangkan keaslian suara pemilih. Dia mencontohkan, untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten kota, menggunakan kertas suara kabupaten kota kemudian dimasukkan ke kotak putih. 

Sedangkan untuk DPRD provinsi dimasukkan ke kotak biru dan DPR kotak berwarna kuning. “Tapi, suratnya berbeda-beda, hasilnya penentuan DPRD provinsi juga ditentukan surat suara kuning. Kalau memang seperti itu, kenapa harus tiga  surat suara. Kenapa tidak kuning saja,” katanya.

Karenanya, dia menegaskan, UU ini merusak keaslian suara ketika memilih DPRD provinsi, kabupaten/kota memakai tolak ukur nasional. “Ini melanggar konstitusi. Saya menyatakan ini kejahatan luar biasa,” katanya.

Dia juga menilai, ambang batas 3,5 persen akan meningkatkan jumlah suara terbuang. Menurutnya, itu meningkatkan indeks disproporsionalitas. Kata dia, kalau indeks disproporsionalitas semakin tinggi, maka semakin tidak proporsional hasil pemilu.

“Semakin hasil pemilu tidak proporsional semakin kentara melanggar konstitusi,” katanya. Oleh karena itu, dia kembali menegaskan, angka PT itu harus dipersoalkan. “Jangankan 3,5 persen, 2,5 persen pun harus dipersoalkan,” ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat UU Pemilu, Partai Gurem Gandeng Yusril


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler