jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi ikut merespons usulan Komisi X DPR soal pembentukan panitia khusus (Pansus) honorer. Pansus diperlukan untuk menyelesaikan persoalan honorer K2 maupun nonkategori.
Usulan itu sejalan dengan upaya merevisi UU ASN yang juga sedang berproses di Baleg. "Itu dua hal yang berbeda," kata Baidowi saat berbincang dengan jpnn.com, Sabtu (8/2).
BACA JUGA: Jumlah Tenaga Honorer Hampir Sama dengan PNS
Usulan Komisi X supaya dilakukan rapat gabungan hingga pembentukan pansus, merupakan kesepakatan dalam RDPU dengan organisasi honorer (Komnas PGHRI dan PHK2I) beberapa waktu lalu.
Menurut Baidowi, perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 dilakukan untuk memberikan payung hukum bagi pengangkatan honorer K2 menjadi ASN. Sedangkan rapat gabungan maupun pansus, lebih pada perbaikan tata kelolanya.
BACA JUGA: Honorer K2 Gagal Tes PPPK Menyesal, Cemburu, Takut
"Revisi UU ASN merupakan jalan untuk menyelesaikan honorer melalui regulasi. Sementara yang usulan komisi X lebih pada tata kelola honorer yang bisa saja berupa panja, rapat gabungan ataupun pansus. Tergantung kebutuhan," kata politikus PPP ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai tidak perlu dibentuk pansus untuk menyelesaikan masalah honorer K2. Penyelesaiannya menurut Arif, cukup dengan revisi UU ASN, karena yang dibutuhkan honorer adalah payung hukum pengangkatan mereka jadi ASN, termasuk penggajian pakai APBD maupun APBN. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Robek Trump
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam