jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai bahwa sanksi bagi Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair al-Shun atas kehadirannya dalam deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) adalah hak Pemerintah Palestina.
"Kalaulah Dubes Zuhair perlu diberikan sanksi karena kehadirannya di acara deklarasi KAMI, yang layak memberikannya adalah Pemerintah Palestina," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8).
BACA JUGA: Ustaz HNW: Teror Terhadap Deklarasi KAMI adalah Sikap Warisan Penjajah
Deklarasi KAMI digelar di Tugu Proklamasi, Jakarta, pada Selasa (18/8) atas inisiasi Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah--yang menyebutnya sebagai gerakan moral untuk menuntut keadilan sosial.
Din bersama mantan panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, dan mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab, menjadi presidium dalam deklarasi tersebut.
BACA JUGA: Benarkah KAMI Didanai Gatot Nurmantyo? Ahmad Yani: Saya mau Ketawa ini
Kehadiran Dubes Zuhair dalam acara itu mendapat sorotan dari sejumlah pihak yang menilainya sebagai intervensi urusan politik dalam negeri Indonesia.
Namun, lanjut Hikmahanto, perlu dilihat juga apakah deklarasi KAMI dianggap pemerintah sebagai upaya menggulingkan kekuasaan.
BACA JUGA: Rizal Ramli Membalas Kalimat Iwan Fals soal KAMI, Singkat, Dalam
"Suatu hal yang sangat dilarang dalam pergaulan internasional dan sangat wajar bila memang demikian pemerintah Indonesia melakukan pengusiran Dubes Zuhair," kata Hikmahanto.
Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, menyampaikan klarifikasi pada Rabu (19/8) bahwa Zuhair menghadiri acara tersebut untuk memenuhi undangan dari Din Syamsuddin, yang juga merupakan Ketua Persahabatan Indonesia-Palestina.
Selain itu, Kedubes juga menyebut bahwa partisipasi pihaknya berdasarkan pada pemahaman bahwa acara tersebut merupakan acara peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan, pemerintah Indonesia hingga saat ini tidak melakukan tindakan keras apa pun terkait kehadiran Dubes Zuhair. Dalam pandangan Hikmahanto, hal ini disebabkan dua kemungkinan, yakni pemerintah memahami kekeliruan Dubes Zuhair atau deklarasi KAMI tidak dianggap sebagai aksi yang bermaksud menggulingkan pemerintah. (ant/dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Adil