Permasalahkan Formulir C6, Gerindra Berencana Gugat Pilkada DKI ke MK

Sabtu, 07 Desember 2024 – 20:51 WIB
Ilustrasi - Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Jakarta 1024 tingkat Provinsi Jakarta, di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Sabtu petang (7/12/2024). ANTARA/Syaiful Hakim.

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra tidak terima dengan hasil pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2024.

Untuk itu Gerindra bersiap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Pilkada Lancar dan Aman, Kapolsek Kerumutan Tak Lupakan Jasa Panwascam

Salah satu yang dipersoalkan yakni formulir C6 atau undangan memilih yang dinilai tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat.

Menurut Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman terdapat 167 kasus menyangkut persoalan formulir C6.

BACA JUGA: Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal

"Formulir C6 yang tidak terdistribusi akan menjadi objek pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan MK," uar Munathsir di Jakarta, Sabtu (7/12).

Menurutnya hal tersebut sudah dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.

BACA JUGA: Satria Brand Award 2024: Pj Gubernur Jateng Raih Penghargaan Penjaga Stabilitas Wilayah di Tahun Politik

Namun Bawaslu tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6nya tidak terdistribusi dengan benar.

Dia juga mengatakan 80 lebih laporan yang disampaikan sukarelawan dan masyarakat ke Bawaslu hingga saat ini tidak jelas perkembangannya.

"Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan atau sukarelawan yang memasukkannya ke Bawaslu DKI," katanya.

Menurut Munathsir pengaduan yang dilayangkan mulai dari persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai TPS, dugaan mencoblos lebih dari satu kali hingga pemilih yang tidak ada di dalam DPT.

Dari seluruh kejadian-kejadian itu, kata dia, membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang diharapkan.

"Karena itu kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta ini, baik KPU maupun Bawaslu itu tidak bekerja profesional," katanya.

Munathsir mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono serta sukarelawan untuk melakukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Undang Jokowi Makan Malam, Bicara Kans Masuk Gerindra


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler