Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Tumpak Hutabarat, untuk pelaksanaan tes, persyaratan umum mengenai tes akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Sedangkan persyaratan khusus diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Misalnya syarat dalam rekrutmen Satpol PP, pemerintah daerah dapat menentukan berapa tinggi badan maupun jenis diklat yang pernah dilakukan dan harus dipenuhi oleh calon peserta tes," terang Tumpak dalam keterangan persnya, Kamis (19/7).
Sementara itu terkait penyelesaian tenaga honorer kategori satu dan dua, Tumpak menjelaskan walaupun PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS sudah terbit sebagai payung hukum dalam memproses penyelesaian K1 dan K2, namun PP tersebut belum bisa dilaksanakan.
Hal tersebut dikarenakan belum adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berupa peraturan Menteri PAN&RB dan Peraturan Kepala BKN.
Meski begitu, penyelesaian tenaga honorer K1 tetap ditargetkan tuntas tahun ini. Sedangkan K2 ditargetkan rampung pada 2014. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gelar Rekonstruksi Suap Pajak Bhakti Investama
Redaktur : Tim Redaksi