Permen Jeli Dikirim dari Amerika, Mencurigakan

Jumat, 25 September 2020 – 19:17 WIB
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menunjukkan barang bukti permen ganja, Jumat (25/9). Foto: ANTARA/HO/Satresnaroba Polres Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Pria berinisial K (43) menyelundupkan narkotika jenis ganja dari luar negeri dengan berbalut penampak permen jeli.

"Kami dapat informasi akan ada pengiriman barang dari luar negeri, itu diduga mengandung narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan kami mencurigai satu orang yaitu K yang tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kasatserse Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra saat dihubungi, Jumat (25/9).

BACA JUGA: Pengumuman, Syukran Sudah Ditembak Mati

Lebih lanjut, K ditangkap Kamis (24/9) pada saat menerima paket yang berasal dari Amerika Serikat dan akhirnya petugas langsung membawa pria berusia 43 tahun itu ke kantor polisi.

"Barang bukti yang kami temukan yaitu paket yang menyerupai permen. Lalu kami lakukan pemeriksaan di laboratorium ternyata barang itu mengandung THC atau ganja. Ada 87 butir, kami dapatkan beratnya 267 gram," ujar Afandi.

BACA JUGA: Hati-hati dengan Aplikasi Bernama Alimama, Banyak Korbannya

K diketahui mendapatkan barang tersebut dari situs penjualan daring, namun begitu ditelusuri oleh petugas situs itu sudah tidak berlaku atau sudah hilang.

"Pengakuan K, dia baru coba sekali dan itu tadinya mau digunakan untuk pribadi," tutur Afandi.

BACA JUGA: Ganjar Marah, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polda Jateng

Atas kepemilikan ganja itu, K terancam hukuman pidana kurungan selama 20 tahun dan dijerat UU Narkotika.

"Kami kenakan pasal 114 memiliki dan menguasai narkotika dan pasal 112 melakukan transaksi jual-beli dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Afandi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler