Permendag 31/2023 Dinilai Terlalu Membatasi Peluang UMKM

Selasa, 19 Maret 2024 – 17:40 WIB
Usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpeluang makin sukses dan tangguh di era digital. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Ekonomi Digital dari Lembaga Penelitian Celios, Nailul Huda menilai proses migrasi TikTok-Tokopedia patut diapresiasi karena bisa tuntas dalam waktu yang singkat.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu transisi hingga pertengahan April 2024 agar TikTok dapat patuh terhadap Permendag 31/2023 terkait pemisahan sistem elektronik media sosial dan e-commerce.

BACA JUGA: Kolaborasi Tiktok & Tokopedia Dinilai Bukan Monopoli

“Jika kita membaca Permendag 31, sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengharuskan adanya pemisahan aplikasi. Yang ditekankan di situ adalah harus pemisahan sistem elektronik dan media sosial tidak boleh memroses transaksi. Dengan migrasi saat ini, sistem pembayaran sudah berada di sistem elektronik Tokopedia,” ujar Nailul dalam keterangannya, Senin (18/3).

Huda menambahkan, Permendag 31/2023 terlalu membatasi dan mengkotak-kotakkan social commerce dan e-commerce tanpa memberikan kejelasan terkait kemungkinan integrasi antara keduanya.

BACA JUGA: Jamkrindo Gelar Safari Ramadan di Tarakan

Dalam era perkembangan teknologi yang cepat, aturan yang kaku seperti ini menjadi kendala dalam menciptakan lingkungan bisnis yang dinamis dan responsif terhadap perubahan.

Ini tentu sangat merugikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menangah (UMKM) yang banyak menggunakan media sosial dalam menjual produk mereka.

BACA JUGA: Masyarakat Diimbau Mudik dengan Kendaraan Umum

“Harapan saya perbedaan interpretasi Permendag jangan sampai menghalangi rezeki jutaan UMKM lokal yang bergantung pada platform TikTok dan Tokopedia. Apalagi menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) di 2022, 41,3 persen dari pelaku usaha online menggunakan media sosial untuk menjual barang dagangan mereka,” jelasnya.

Huda juga menyoroti adanya fitur live streaming di beberapa platform e-commerce yang mirip dengan fitur ada di media sosial. Hal tersebut menunjukkan ketidakjelasan aturan dalam Permendag 31/2023.

“TikTok dan Tokopedia masuk di 'ruang abu-abu' yang ada dalam aturan tersebut. Karena itu, tidak bisa disalahkan juga integrasi antara social commerce dan e-commerce ini. Apalagi kerja sama tersebut dilakukan dengan izin resmi dan menjalani prosedur yang sesuai,” tuturnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler