jpnn.com - BOGOR - Peraturan Menteri Perdagangan No.32/6/2013 tentang ketentuan Ekspor Timah dinilai sebagai kebijakan gagal dan menciptakan praktek oligopoli.
Menurut Peneliti Hukum dan Kebijakan Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor, Akhmad Solihin, gagalnya kebijakan itu karena tak semua perusahaan mau mengikuti aturan dalam Permendag itu. Termasuk, lanjut dia, mengenai dijadikannya Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sebagai regulator.
BACA JUGA: Mei, Garuda Buka Rute Jeddah-Makassar dan Jeddah-Medan
"Ketika orang tidak masuk ke dalam sistim, maka pertanyaanya adalah apakah kegagalan sistim atau kegagalan pemerintah, kegagalan kebijakan," ungkap Solihin saat diskusi publik bertajuk 'Evaluasi Kebijakan Perdagangan Timah Mewujudkan Pengelolaan Tambang Timah Berkelanjutan dan Berkeadilan', di Gedung PKSPL IPB, Barangsiang, Bogor, Senin (14/4).
Solihin juga mengkritisi BKDI sebagai sebuah lembaga regulator yang ditunjuk pemerintah namun dijalankan oleh perusahaan-perusahawan swasta. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan terjadinya kartel dengan pola tersebut.
BACA JUGA: BBM Subsidi Dipertegas
Menurut Solihin, pihaknya juga akan mengkaji apakah Permendag 32 bertentangan dengan aturan lain seperti Undang-undang Anti Monopoli dan Peraturan Pemerintah terkait lainnya.
Ia menambahkan, hasil kajian itu akan disampaikan dalam waktu dekat. Solihin juga menjelaskan, perihal terciptanya oligopoli dikarenakan mereka yang tergabung di BKDI merupakan perusahaan-perusahaan besar yang akhirnya menjadi penentu harga dan pasar. Oligopoli melalui kebijakan BKDI berdampak mematikan pengusaha-pengusaha kecil dan penambang tradisional.
BACA JUGA: Apresiasi Pelanggan, Indosat Kopi Darat dengan Komunitas Pecinta Android
Peneliti senior Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan-IPB Arief Budi Purwanto memandang oligopoli memunculkan ketidakpuasaaan pelaku dan masyarakat yang berimbas pada eksternalitas negatif. Salah satu eksternalitas negatif yang muncul adalah penimbunan dan penyelundupan biji timah yang dilakukan masyarakat setempat untuk dijual ke negara lain seperti Singapura.
"Oleh Singapura timah kita dicap produk Malaysia dan Thailand," ujarnya.
Menurut Arif, ada masalah dengan mekanisme pasar lewat BKDI, di mana angka ekspolitasi tinggi tidak berbanding lurus dengan pemasukan tambang timah kepada negara.
Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia Irmiryadi mengatakan, bahwa peraturan menteri Perdagangan (permendag) no 32 tahun 2013 dianggap merugikan para penambang di daerah, karena segala bentuk perdagangan diatur oleh satu pihak saja. Sehingga terkesan terjadi monopoli.
"Kami ingin aturan yang ada di cabut, karena bukan menguntungkan namun merugikan khususnya bagi tambang rakyat," ujarnya.
Dipaparkan dia, sesuai data tercatat 80 persen dari hasil timah yang ada berasal dari tambang rakyat. Sehingga apabila tetap diberlakukan akan mematikan pasaran di daerah. Aturan yang ada imbuhnya, bukan memberikan keringanan malah memberatkan.
"Itu sudah jelas terlihat, di mana aturan yang ada di buat bukan untuk memperbaiki pasar, namun malah merusaknya. Di mana pengusaha swasta lebih berwenang dibandingkan pengusaha lokal," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tak hanya itu, untuk masalah regulasi membuat suatu perizinan juga terlalu sulit, dimana ketentuan dalam aturan tersebut menyebutkan lahan dimiliki harus 10 ribu hektare. Sementara di aturan lain disebutkan hanya seluas 5 ribu hektare.
Demikian pula aturan tertulis yang menyatakan bahwa untuk melakukan kegiatan penambangan timah harus menggunakan alat tradisional berupa cangkul.
"Itu tidak masuk akal, bagaimana bisa menambang di kedalaman 70 meter menggunakan alat itu," terangnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BI: Transaksi Elektronik Tidak Rumit
Redaktur : Tim Redaksi