Permendag No 96: Dilarang Jual Telur Secara Butiran, Harus Ditimbang

Rabu, 27 Februari 2019 – 00:45 WIB
Penjual telur di pasar tradisional. Foto: dok KALTIM POST

jpnn.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim memerintahkan jajarannya mengawasi serta menyosialisasikan penjualan telur dan daging ayam ras dijual sesuai timbangan. Tak boleh lagi ada telur ras yang dijual per butir, ataupun daging ayam ras dijual per ekor.

“Sudah kami instruksikan ke seluruh polres dan polsek. Nanti kami cek lagi, apakah dijalankan atau tidak,” terang Ketua Tim Satgas Pangan Kombes Pol Budi Suryanto.

BACA JUGA: Makan Sebutir Telur Sehari Baik bagi Kesehatan Jantung?

Selain itu, lanjut Budi, pedagang juga harus menjual beras, telur dan daging ayam ras sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika tidak, ada sanksi yang akan diterima pengelola pasar.

“Kalau ditemukan, kami koordinasikan ke anggota tim,” tambah Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Seber Kombong.

BACA JUGA: Telur Bantuan Kementan jadi Penyambung Kehidupan Buruh Tani

Satgas pangan terdiri dari berbagai lembaga sebagai anggotanya. Seperti Bulog, KPPU, Dinas Perdagangan, Balai POM, Pertamina MOR, dan lainnya. Kasi Pengendalian Bahan Pokok Strategis, Adi Sudarto mengatakan, pihaknya saat ini menyosialisasikan, khusus telur dan daging ayam yang hendak dijual per kilogram.

“Wajib hitungan timbangan. Aturan ini sudah berlaku,” terangnya. Pada Oktober 2018, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 96/2018 tentang Harga Baru Acuan Telur Ayam dan Daging Ayam, masa sosialisasi berjalan tiga bulan. Februari 2019 mulai diberlakukan.

BACA JUGA: Petir Jagung

Harga telur dan daging ayam di tingkat peternak sebesar Rp 18-20 ribu per kilogram. Sebelumnya dalam Permendag No 58/2018, harga telur dan daging ayam sebesar Rp 17-19 ribu per kilogram. Ini tertera pada Pasal 3 Ayat 1 dan 2.

“Tidak boleh jual butir telur atau per ekor ayam. Wajib ditimbang,” kata Adi. Selain itu, dia menyampaikan, telur ayam dan daging ayam harus dijual mengikuti harga ketetapan pemerintah setempat. Dalam hal ini Pemkot Balikpapan.

Di Balikpapan, pelaku usaha telur dan daging ayam harus mengikuti harga acuan, yakni, Rp 34 ribu per kilogram daging ayam. Sedangkan telur ayam Rp 23 ribu per kilogram. Aturan tersebut dibuat, menghindari kecurangan.

Misalnya saja telur ayam, ada besar dan kecil. Termasuk ayam. “Agar tidak ada yang dirugikan. Kami juga sudah surati distributor terkait peraturan tersebut,” imbuhnya. Seber menambahkan, pihaknya akan memantau langsung pasar, retail dan lainnya di Kaltim.

“Tentu kami pantau. Termasuk beri informasi pada pedagang, distributor, termasuk masyarakat,” ujarnya. (aim/ndy/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Ayam dan Telur Naik, Lumayan nih


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler