jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menargetkan Peraturan Mendagri tentang Tata Cara Penanganan Koordinasi Dalam Konflik Sosial, rampung akhir Februari ini.
Tjahjo optimistis target dapat tercapai karena saat ini rancangan Permendagri tersebut sudah dalam tahap final. "Dalam draft Permendagri, operasionalisasi untuk penanganan koordinasi dalam konflik sosial, diatur secara berjenjang tim terpadu. Di tingkat pusat, dijabat antara lain Menko Polhukam, Mendagri, Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung," katanya, Sabtu (14/2).
BACA JUGA: Jokowi: Nunggu Sehari Masa Gak Sabar
Kemudian di tingkat provinsi, tim terpadu dijabat gubernur, kapolda, pangdam, kepala kejaksaan tinggi. Sementara di tingkat kabupaten/kota, dijabat bupati/wali kota, komandan kodim, kepala kepolisian resor dan kepala kejaksaan negeri.
Menurut Tjahjo, Permendagri Tata Cara Penanganan Koordinasi Dalam Konflik Sosial, hadir sebagai pedoman pelaksanaan, setelah sebelumnya lahir Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, tentang Penanganan Konflik Sosial, sebagai peraturan pelaksanaan.
BACA JUGA: BRAKK! Kembalikan Uang Negara
"Roh-nya UU Nomor 7/2012, mengatur tentang pencegahan, penghentian dan pemulihan," katanya.
Karena itu kemudian PP Nomor 2/2015 hadir, dengan menjabarkan operasionalisasi pada penyelamatan dan perlindungan, pendanaan konflik sosial dan penggunaan pengerahan TNI sebagai perbantuan apabila ada konflik sosial di daerah.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Wahai Para Jomblo, Menikahlah
"Jadi mulai dari UU No.7/2012, dijabarkan ke PP 2/2015 sampai dioperasionalisasikan dalam Permendagri, esensi dan spirit tim terpadu adalah kebersamaan dan keterpaduan," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III DPR Dorong Pembentukan Komite Etik KPK
Redaktur : Tim Redaksi