Permendagri Soal Satpol PP Bersenpi Terus Dikritik

Rabu, 07 Juli 2010 – 19:07 WIB

JAKARTA – Kebijakan Menteri Dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang mengijinkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja menggunakan pistol, terus menuai kritik luasWakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, menilai kebijakan Mendagri itu terlalu berlebihan dan tidak pada tempatnya.

Taufik beralasan, jika tugas Satpol PP hanya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban, tentunya tidak perlu harus dibekali dengan senjata api

BACA JUGA: Polri: Satpol PP Bawa Senjata, Resiko Tambah Besar

“Kebijakan Mendagri dengan mengijinkan Satpol PP untuk memegang senjata api itu bukan solusi," ujar Taufik kepada JPNN lewat sambungan telpon, Rabu (7/7)


Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri telah mengelarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Satpol PP, yang diterbitkan 31 Maret 2010, yang merupakan tindak lanjut ketentuan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP.  Pada pasal 24 PP 6/2010 diamanatkan bahwa Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dapat dilengkapi dengan senpi.

Namun menurut Taufik, kebijakan Mendagri itu harus dicabut

BACA JUGA: Ukur Reformasi Birokrasi, Disiapkan Sistem Evaluasi

Alasannya, berbeda dengan TNI/Polri yang memiliki jenjang kepangkatan, di Satpol PP tidak dikenal kepangkatan
Selain itu, TNI/Polri kebijakannya terpusat, sementara pengambilan keputusan tentang penugasan Satpol PP diserahkan ke daerah masing-masing

BACA JUGA: Polri Bingung, Luna-Tari Dijerat Pasal Apa?



Taufik justru khawatir dengan ekses yang akan terjadi jika Satpol PP harus dibekali senpi"Dampak negatifnya akan jauh lebih besar, karena Satpol PP tidak memiliki kualifikasi seperti TNI/Polri," tandas Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Karenanya, Taufik mendesak agar Mendagi mencabut Permandagri yang dinilainya dapat menimbulkan ekses negatif di lapangan“Peraturan Mendagri itu (Permandgri Nomor 26 Tahun 2010) harus dicabutTugas Satpol PP tidak sama dengan TNI atau Polri," tukasnya.

Namun menurut Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Saut Situmorang, dalam Permendagri itu sebenarnya sudah diatur klasifikasi tentang Satpol PP yang bisa dibekali senpi, yaitu kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, kepala pleton, dan kepala reguSementara untuk anggota yang bertugas operasional di lapangan, dapat menggunakan senpi, namun jumlahnya maksimal sepertiga dari jumlah anggota." Kalau 60 orang anggotanya di suatu kabupaten, maka paling banyak 20 senjata," kata Saut.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembuat dan Distributor jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler