Permendagri Terbit, Tapal Batas Tujuh Daerah Tuntas

Jumat, 04 Oktober 2013 – 10:37 WIB

jpnn.com - PADANG--Kejelasan batas administratif tujuh kabupaten dan kota di Sumbar telah selesai. Begitu juga penegasan batas Sumbar dan Riau, sudah ada kepastian hukumnya. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menandatangani persetujuan penegasan batas wilayah kota dan kabupaten di Sumbar sebanyak 6 segmen lewat tujuh Permendagri, yakni Nomor 36 sampai 41 Tahun  2013.

Rinciannya, Permendagri No 36 Tahun 2013 tentang Batas Kabupaten Solok dan Kabupaten Padangpariaman, Permendagri No 37  Tahun 2013 tentang batas Kabupaten Solok-Kabupaten Pesisir Selatan. (selengkapnya lihat grafis).

BACA JUGA: Alumni UISU Ditolak Ikut Lamar CPNS

"Baru saja, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri tentang penegasan batas wilayah kabupaten dan kota Sumbar. Dengan adanya peraturan itu, maka sudah tak ada persoalan lagi dengan tapal batas," ujar Kepala Biro Pemerintah Sumbar Syafrizal  kepada Padang Ekspres (grup JPNN), Kamis (3/10).

Untuk penegasan tapal batas Provinsi Riau dan Sumbar telah dikeluarkan Permendagri No 44 Tahun 2013 tertanggal 27 Juni 2013. Syafrizal mengatakan, tugas Pemprov tidak hanya mempercepat penetapan segmen batas kota dan kabupaten, tapi berkewajiban menuntaskan persoalan tapal batas dengan Jambi, Bengkulu maupun Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA: Sapi Kurban Terserang Cacingan

Batas Sumbar dengan Sumut ada 4 segmen yakni Kabupaten Maidailing Natal dengan Pasaman Barat dengan panjang batas sekitar 128. 5935 KM, Kabupaten Mandailing Natal dengan Pasaman dengan panjang batas  lebih kurang 61. 7382 KM dan Kabupaten Padanglawas dengan Kabupaten Pasaman, dengan panjang batas 55.2558 KM.

"Untuk segmen ini, yang belum tuntas itu hanya satu titik saja, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera segmen Pasaman dengan Mandailing Natal. Saat ini kami tengah menunggu proses verifikasi Kemendagri," ucapnya. (ayu)

BACA JUGA: Gubernur Langsung Terbang ke Gunung Mas

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batik Tulis Tak Laku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler