Permendikbud soal Sekolah Lima Hari Diprotes, Presiden Siapkan Perpres

Senin, 19 Juni 2017 – 15:57 WIB
Ketum MUI KH Ma'ruf Amin. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan, Presiden Joko Widodo merespons baik adanya protes terhadap kebijakan sekolah lima hari yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Sebab, kata Kiai Ma'ruf, terbitnya kebijakan tersebut mendapatkan reaksi yang luas dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun pemerhati pendidikan.

BACA JUGA: Ini Saran Mas Ibas Soal Sekolah Lima Hari

"Karena itu Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu, dan juga akan meningkatkan regulasinya, dari semula Permen akan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Kiai Ma'ruf usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (19/6).

Rai 'Aam PBNU ini menyebutkan, penyusunan Perpres tidak hanya akan melibatkan jajaran menteri Kabinet Kerja, tapi juga mendengar masukan MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.

BACA JUGA: Komisi X DPR Minta Mendikbud Kaji Ulang Kebijakan Sekolah Lima Hari

"Aturan (Perpres) itu juga akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah (Madin), tidak hanya dilindungi tapi juga dikuatkan," ujar Kiai Ma'ruf yang saat itu didampingi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Pihaknya berharap penguatan Madin mampu menangkal berkembangnya paham radikalisme. Di sisi lain, Perpres yang akan diterbitkan Presiden Jokowi juga mengganti istilah, bukan lima hari sekolah.

BACA JUGA: Pengamat: Pemerintah Bingung Tentukan Arah Pendidikan

"Mungkin judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah, tetapi mungkin pendidikan penguatan karakter. Mudah-mudahan tidak terlalu lama Perpresnya akan bisa dihasilkan," tambah dia. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Lima Hari, Uang Saku Harus Ditambah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler