jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) terbaru diterbitkan untuk menguatkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) mendapat dukungan penuh dari kementerian/lembaga dan lintas sektoral.
BACA JUGA: Permendikbudristek Terbaru soal Penerimaan Mahasiswa Baru PTN, Ada Perubahan Dratis
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa Kemendikbudristek turut melibatkan kementerian dan lembaga sejak dimulainya proses penyusunan Permendikbudristek PPKSP Kemendikbudristek pada 2022.
“Dalam beberapa tahun terakhir kami telah melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang bisa mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan hingga kemudian lahirlah Permendikbudristek PPKSP ini,” ujar Nadiem saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (8/8).
BACA JUGA: Permendikbudristek PPKS Terbukti Efektif, Korban Kekerasan Seksual Berani BersuaraÂ
Menteri Nadiem menambahkan Permendikbudristek PPKSP juga perlu diketahui guru, siswa, orang tua, dosen, dan mahasiswa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut menghadiri Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 menyampaikan dukungannya secara langsung.
BACA JUGA: Frasa Ini Jadi Polemik pada Permendikbudristek 30/2021, Begini Penjelasan Komnas Perempuan
Ia meyakini bahwa Permendikbudristek PPSKP dibuat bukan hanya top to down, tetapi juga sudah menjaring dan berkomunikasi dengan banyak pihak.
Kemendagri akan siap untuk mendukung sepenuhnya agar 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten semua berada pada kapal yang sama (dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan).
"Kami akan sosialisasikan kepada rekan-rekan di daerah dan nanti kalau ada salah satu tugasnya membuat peraturan turunan daripada Permendikbduristek ini. Kami siap juga untuk mendukung, ada opsi peraturan kepala daerah bahkan bila perlu diangkat lebih tinggi menjadi peraturan daerah,” tegas Mendagri Tito.
Pada kesempatan yang sama melalui rekaman video, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau yang dikenal dengan Bintang Puspayoga menyatakan bahwa sebagai kementerian pengampu urusan perlindungan anak, KPPPA mendukung implementasi aturan Permendikbudristek PPKSP.
Beberapa cara yang dilakukan yaitu dengan terus mengawal kebijakan sekolah ramah anak, pengaduan jika ada kekerasan melalui call center SAPA 129, penyediaan layanan pendampingan melalui TPPK atau Satgas yang dibentuk di sekolah-sekolah dengan berkoordinasi pada UPTD PPA di daerah untuk memastikan pemulihan atau rehabilitasi bagi korban, saksi, dan pelaku usia anak.
“Perlindungan kepada anak Indonesia bukan hanya pekerjaan satu pihak, tetapi tanggung jawab dan keterlibatan semua pihak,” ungkapnya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad