jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perempuan menjelaskan tentang frasa yang menjadi polemik dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah dalam konferensi pers terkait permohonan uji materiil Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
BACA JUGA: LKAAM Ajukan Uji Materiil Permendikbudristek 30/2021, Begini Respons Komnas Perempuan
Adapun frasa yang menjadi polemik ialah ‘tanpa persetujuan korban’ dan ‘tidak disetujui oleh korban’ yang ditemui pada Pasal 5 Ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l, dan m dalam Permendikbudristek tersebut.
Menurut Komnas Perempuan, frasa tersebut membedakan antara kekerasan dengan aktivitas seksual lainnya yang ditindaklanjuti oleh Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
BACA JUGA: Puan Maharani Bertemu Pimpinan Parlemen Liga Arab dan Bahrain, Ini yang Dibahas
“Mengenali siapa pelaku dan siapa korban sehingga kemudian dapat ditentukan pemberian layanan pemulihan dan sanksi dari aktivitas seksual yang dimaksud,” kata Alimatul, Selasa (22/3).
Selain itu, frasa tersebut dinilai mendidik civitas akademika, khususnya peserta didik perempuan untuk menolak permintaan seksual berkaitan dengan relasi kuasa yang ada di lingkungan pendidikan.
BACA JUGA: Anak Dicabuli hingga Tewas, Ayah Kandung Disikat Polisi
Aadanya frasa itu, citivas akademika juga diinformasikan bahwa ada aktivitas-aktivitas dalam relasi kuasa yang tidak disukai, tidak diingankan, dan aktivitas menyerang atau tidak disetujui.
Dengan begitu, relasi yang terbangun ialah relasi dengan budaya penghormatan terhadap tubuh dan seksualitas setiap orang.
Alimatul menyampaikan frasa tersebut juga sejalan dengan prinsip dan norma HAM Internasional sebagaimana dimandatkan PBB yang menekankan persetujuan korban sebagai inti dari kekerasan seksual berbasis gender. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Irjen Fadil Imran Menggerebek Kampung Boncos, 6 Pria dan 1 Wanita Tak Berkutik
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih