Permenhub 12/2019 Ciptakan Sistem yang Adil bagi Mitra Ojol

Selasa, 08 September 2020 – 22:40 WIB
Ilustrasi ojek online. Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat disambut positif para mitra ojek online (ojol).

Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, mitra pengemudi transportasi daring mengaku telah merasakan manfaat, antara lain di sisi peningkatan aspek keselamatan dan terciptanya sistem suspensi yang lebih adil.

BACA JUGA: Bantu Ojek Online, PanaOil Produksi Oli Swadaya

“Aturan main yang jelas dan pemenuhan hak mitra adalah hal yang mutlak harus ditaati oleh perusahaan aplikasi untuk melindungi tidak hanya mitra, namun juga pengguna jasa. Dampak positif keberadaan aturan ini juga merupakan bentuk kehadiran negara yang memastikan pemenuhan hak mitra driver dan keberlangsungan industri transportasi online,” jelas Rumayya Batubara Ketua Tim Peneliti RISED, Rabu (8/9).

Menurut Ekonom Universitas Airlangga ini, model kemitraan dan suspensi termasuk salah satu materi utama yang sering diutarakan mitra driver roda dua selain tarif.

BACA JUGA: Begini Reaksi Kiki The Potters Bila Diajak Kerja Sama Bareng Nikita Mirzani

Selain menunjukkan sistem yang lebih adil dan transparan, survei yang dilakukan kepada 3,200 mitra roda dua Grab dan Gojek, di 16 kota besar termasuk Jabodetabek, Palembang, Surabaya dan Makassar, tersebut juga menunjukkan fakta-fakta lainnya.

Salah satunya adalah bahwa sistem suspensi yang ada membuat para mitra pengemudi roda dua merasa lebih tenang dalam menjalankan order.

BACA JUGA: Anya Geraldine dan Kekasihnya Putus, Rizky Febian dan Sule Diancam Ingin Dibunuh

Dalam hal ini,  kepercayaan yang tinggi pada sistem suspensi yang diterapkan aplikator ditunjukkan oleh mitra pengemudi roda dua Gojek (78%) dibandingkan dengan mitra pengemudi roda dua Grab (62%).

Selain itu, mitra roda-dua Gojek juga lebih banyak yang memahami fasilitas naik banding (appeal) yang disediakan aplikator dengan angka mencapai 96% sementara mitra roda-dua Grab mencapai 85%.

Kemudian, para mitra pengemudi dari kedua aplikator juga mengakui jika potensi kecurangan yang muncul dari sistem suspensi yang diterapkan para aplikator juga semakin kecil seiring perbaikan sistem suspensi yang dilakukan sehingga mereka merasa yakin dapat memperoleh penghasilan yang lebih adil.

Hal ini salah satunya ditunjukkan dengan diambilnya tindakan yang tegas oleh pihak aplikator terhadap fake GPS, aplikasi mod ataupun root HP.

Selain itu, mitra pengemudi roda dua juga merasa adanya pertemuan tatap muka langsung (kopdar) membuat mereka lebih  nyaman dalam berkomunikasi dengan pihak aplikator terutama untuk menyampaikan informasi terkait perbaikan sistem suspensi.

“Riset ini kami pandang perlu dilakukan sebagai bentuk refleksi terhadap bagaimana pemerintah menyikapi gejolak yang ada di industri transportasi daring ini. Peraturan yang adil dan bisa menguntungkan kedua belah pihak kami percaya bisa membantu industri ini berkembang dan memberikan sumbangan positif terhadap ekonomi bangsa,” pungkas Rumayya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler