PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional Terbit, PNS & CPNS Perlu Menyimak

Kamis, 26 Januari 2023 – 19:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, PNS dan CPNS perlu menyikam. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan PermenPAN-RB tentang jabatan fungsional.

Regulasi berupa Peraturan MenPAN-RB atau PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 itu ditandatangani Azwar Anas pada 6 Januari 2023.

BACA JUGA: Jelang Seleksi CPNS 2023, Jumlah PNS Turun Terus & Perkiraan Formasi Paling Dibutuhkan

Dalam PermenPAN-RB 1/ 2023 disebutkan kategori jabatan fungsional (JF) terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan.

JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. 

BACA JUGA: Seharusnya Pemerintah Membalas Budi Guru Honorer, Angkat Jadi ASN PPPK atau PNS

JF keterampilan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Untuk jenjang JF keahlian terdiri dari: ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.

Adapun tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut: 

a) Jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. 

b) Jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi. 

c) Jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan, dan 

d) Jenjang JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan jenjang JF keterampilan terdiri atas: penyelia,  mahir, terampil, dan pemula.

Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut: 

a) Jenjang JF penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan; 

b) Jenjang JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan; 

c) Jenjang JF terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan 

d) Jenjang JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

"Pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian atau keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi," terang Menteri Anas dalam PermenPAN-RB tersebut.

Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama,  perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian; dan promosi.

MenPAN-RB Azwar Anas dalam regulasi tersebut mengungkapkan pengangkatan pertama dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a) Berstatus PNS.

b) Memiliki integritas dan moralitas yang baik.

c) Sehat jasmani dan rohani. 

d) Berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan (2) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; 

e) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 tahun terakhir; dan 

f) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. 

"Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari CPNS, bagi JF ahli pertama, JF ahli muda; dan JF pemula; atau JF terampil," ungkap MenPAN-RB Azwar Anas. 

Dijelaskan pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari CPNS harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF.

Pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi.

Perpindahan dari jabatan lain merupakan perpindahan horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui perpindahan antarkelompok JF. Juga perpindahan antarjabatan.

Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a) Berstatus PNS; 

b) Memiliki integritas dan moralitas yang baik; 

c) Sehat jasmani dan rohani; 

d) Berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; atau (2) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; 

e) Mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; 

f) Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 tahun; 

g) Nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir; 

h) Berusia paling tinggi: (1) 53  tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan; (2) 55 tahun untuk JF ahli madya; dan (3) 60 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan 

i) Syarat lainnya yang ditetapkan oleh menteri. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler