PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2023 Terbit, Isinya Bikin Honorer Syok, Afirmasinya Mana?

Rabu, 13 September 2023 – 20:56 WIB
PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2023 Terbit, Isinya Bikin Honorer Syok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2023 telah diterbitkan pemerintah.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional ini sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 13 September. 

BACA JUGA: 4 PermenPAN-RB untuk Pengadaan CPNS 2023 & PPPK, Adakah Afirmasi untuk Honorer? 

Ini setelah sebelumnya ditetapkan MenPAN-RB Azwar Anas pada 12 September 2023.

Di dalam PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 ini tidak diatur secara detail tentang rekrutmen PPPK dari honorer.

BACA JUGA: Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK Sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023, Jumlah Lumayan

Namun, di dalam regulasi ini mencantumkan sejumlah regulasi yang dijadikan dasar hukumnya, salah satunya PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK 2021 jabatan fungsional.

Kemudian di peraturan peralihan mencantumkan juga PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK guru 2022.

Adanya dua regulasi tersebut yang meskipun dengan terbitnya PermenPAN-RB 14/2023 dinyatakan tidak berlaku lagi membuat honorer bertanya-tanya. Apakah regulasi itu berlaku untuk PPPK secara umum atau khusus tenaga teknis saja?

"PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 ini sifatnya terlalu umum. Tidak ada istilah guru P1 atau prioritas satu, begitu juga honorer K2," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Rabu (13/9).

Dari penilaian Heti, PermenPAN-RB 14 Tahun 2023 sifatnya terlalu glonay, sehingga tidak menggambarkan semangat pemerintah menyelesaikan masalah honorer.

Dia mengungkapkan banyak honorer yang syok melihat PermenPAN-RB PPPK 2023 ini. Sebab, di dalam seleksinya wajib computers assisted test (CAT). Tidak ada afirmasi maupun tes observasi.

"Lemas jadinya lihat isi pasal-pasalnya. Ini jadi ketat banget seleksinya," ujarnya.

Heti masih berharap ada regulasi lebih spesifik lagi. Apakah itu dalam bentuk Keputusan MenPAN-RB (KepmenPAN-RB) atau Keputusan Mendikbudristek (Kepmendikbudristek).

Dia sangat berharap status P1 akan tetap ada, meskipun PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 sudah tidak diberlakukan lagi.

"PermenPAN-RB terbaru ini tidak ada pemberian afirmasi dan kekhususan untuk honorer. Kami sangat kecewa, tetapi masih berharap ada regulasi turunannya," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler