Permintaan KAI kepada Gubernur Anies

Rabu, 08 Juli 2020 – 06:00 WIB
PT KAI menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di masa pandemi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia telah menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat memasuki wilayah ibu kota, dalam hal ini dengan menggunakan kereta api.

“Kami hari ini berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta karena kami diinstruksikan oleh Menhub untuk menjalankan KA Parahyangan dari Bandung. Kalau itu kami operasikan dengan SIKM bagaimana keadaannya? Akan sulit bagi kami. Di stasiun akan banyak turun tapi bagaimana kalau SIKM tidak diindahkan,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi X di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Respons Mentan Syahrul Saat Kalung Antivirus Corona Jadi Polemik

KAI mulai menjalankan KA jarak jauh dari dan menuju Jakarta pada 10 Juli mendatang, termasuk KA Argo Parahyangan Gambir-Bandung selain Bima (Gambir-Malang pp), dan Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi pp).

Didiek menuturkan lokasi stasiun yang berada di Jakarta mengharuskan penumpang yang menuju stasiun tersebut memiliki SIKM.

BACA JUGA: Cerita di Balik Penemuan Kalung Antivirus Corona

“Memang kami sebagai operator berada di tengah-tengah aturan. Namun demikian terkait SIKM ini yang mengeluarkan peraturan Gubernur. Jadi kita beroperasi di Jakarta terkena peraturan Gubernur dan kami sangat ketat menetapkan aturan itu karena terkait dengan protokol penanganan COVID juga,” ujar Didiek.

Aturan SIKM, lanjutnya, mengharuskan pihak KAI menyeleksi penumpang dan apabila tidak memiliki SIKM maka terpaksa penumpang ditolak berangkat atau diharuskan isolasi mandiri 14 hari.

BACA JUGA: Mentan Syahrul Minta DPR Mendukung Kalung Antivirus Corona

“Apabila enggak punya SIKM diisolasi 14 hari. Kalau kami di stasiun keberangkatan, misal mau ke Jakarta tetap lolos enggak punya SIKM maka di Jakarta, di Gambir, akan terkena,” katanya.

Untuk itu ia berharap diberikan keleluasaan bagi calon penumpang, terutama KA Argo Parahyangan untuk dibebaskan dari syarat SIKM.

“Jadi ini kami berpandai-pandai. Kami berkirim surat ke Gubernur kami tembuskan kepada menhub, BUMN, Pak Doni Monardo, mohon diberikan keleluasaan Jakarta-Bandung. Coba nanti kita lihat evaluasinya seperti apa,” ujarnya.

Selain KA Argo Parahyangan, KAI juga menambah pengoperasian KA jarak jauh dari dan menuju Jakarta mulai 10 Juli, di antaranya Bima (Gambir-Malang pp) dan Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi pp). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Anies Baswedan   KAI   SIKM  

Terpopuler