Permintaan Kubu Agung Pada Mahkamah Partai

Rabu, 11 Februari 2015 – 15:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Jakarta, pimpinan Agung Laksono meminta Mahkamah Partai membatalkan hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie alias Ical dan mengakui hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan yang sah.

Ini disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai saat membacakan petitum gugatannya ke Mahkamah Partai dalam sidang yang dipimpin Muladi di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Datangi KPK, Tim 9 Ngaku Makan-makan

Yorrys meminta Mahkamah Partai mengabulkan seluruh petitum yang dia sampaikan. "Menerima permohonan para pemohon seluruhnya," kata Yorrys dalam sidang Mahkamah Partai, Rabu (11/2).

Dalam poin lainnya, kepengurusan yang menamakan diri sebagai Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) itu meminta agar Mahkamah Partai juga menyatakan rapat pleno yang menonaktifkan para termohon (kubu Ical) adalah sah. Dan menyatakan, surat Kep 376/DPP/Golkar/2014 yang menerbitkan penyelenggara Munas di Bali tidak sah.

BACA JUGA: Mabes Polri Dalami Laporan terkait Chandra-Johan Budi

"Menyatakan Munas Bali tidak sah, menyatakan kepengurusan DPP Munas Bali yang diterbitkan termohon tidak sah. Menerima keputusan dan hasil Munas (Jakarta) tanggal 6-8 Desember adalah sah," pintanya.

Kemudian, Yorrys juga meminta agar majelis Mahkamah Partai menyatakan posisi DPP Golkar yang diterbitkan pemohon Nomor Kep 001 DPP Golkar 2015 adalah sah. Kalaupun ada keputusan lain dari Mahkamah Partai, pihaknya meminta diputus seadil-adilnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Setuju Pilkada Serentak 2016 Berdasar Hasil Simulasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... ‎Jadi Ahli Praperadilan BG, Ini yang Akan Dijelaskan Margarito Kamis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler