Mabes Polri Dalami Laporan terkait Chandra-Johan Budi

Rabu, 11 Februari 2015 – 15:03 WIB
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri sudah menerima laporan  LSM Goverment Against Corruption and Discrimination, yang melaporkan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Kini, laporan itu tengah dipelajari Bareskrim Mabes Polri. "Akan dipelajari apakah ada unsur pidananya atau tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto, Rabu (11/2), di kantornya.

BACA JUGA: Setuju Pilkada Serentak 2016 Berdasar Hasil Simulasi

Chandra dan Johan dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau melakukan hubungan langsung atau tidak langsung terhadap orang yang sedang berperkara di KPK.

Yang dimaksudkan orang berperkara itu adalah mantan Anggota Komisi III DPR, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan juga pengusaha M. Nazaruddin.

BACA JUGA: ‎Jadi Ahli Praperadilan BG, Ini yang Akan Dijelaskan Margarito Kamis

Menurut Rikwanto, pelapor menyatakan bahwa berdasarkan pemberitaan di beberapa media Chandra, pimpinan KPK saat itu dan Johan selaku Juru Bicara KPK telah bertemu beberapa kali dengan Nazaruddin.

Meski hanya bersumber dari media masa, LSM itu menuding pertemuan itu bertujuan membahas berbagai kasus yang tengah ditangani KPK. Kasus itu menyeret perusahaan Nazaruddin yang melaksanakan proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara di sejumlah kementerian. "Seperti proyek di Kemendagri, Kemenkes, Kemendikbud dan lainnya," kata Rikwanto.

BACA JUGA: Bareskrim Periksa Lagi Klien BW di Sidang Pilkada Kobar

Menurut Rikwanto, dalam laporannya mereka mengajukan tulisan di sebuah majalah. Rikwanto menuturkan soal kuat atau tidaknya laporan yang bersumber dari pemberitaan media itu akan dipelajari. "Media kan ada sumbernya, apakah media ngarang-ngarang, atau apa akan dipelajari," ungkap dia.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengungkapkan, pelapor menyatakan dugaan perbuatan Chandra dan Johan itu berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum dalam hal ini KPK.

Karenanya, pelapor meminta polisi menyelidiki dan menyidik kasus ini sesuai hukum yang berlaku.  Selain  mengajukan alat bukti berupa kliping pemberitaan media, pelapor juga menyerahkan nama saksi yang dianggap mengetahui pertemuan itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Fraksi Setuju Pilkada Serentak Februari 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler