Permintaan Maaf Belum Cukup, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak

Rabu, 17 Oktober 2012 – 16:16 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya mengatakan permintaa maaf oleh petinggi TNI AU kepada korban tindak kekerasan yang kebetulan menimpa seorang jurnalis, belumlah cukup. Menurutnya, pelaku kekerasan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Menyampaikan maaf, itu hal baik. Tapi itu saja belum cukup. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas terhadap perwira menengah TNI AU," kata Tantowi Yahya, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (17/10).

Selain itu lanjut Tantowi Yahya, pimpinan TNI AU secara tulus dan ikhlas sanggaup melakukan permintaan maaf ke masyarakat luas karena aksi tindak kekerasan oknum TNI AU terhadap wartawan itu telah menyita ruang-ruang publik dan menjadi perhatian publik.

"Termasuk mengungkap fakta bahwa TNI AU telah melakukan tanggung jawab atas pengobatan korban serta memastikan seluruh perangkat kerja yang sempat diambil paksa oknum TNI telah berfungsi sebagaimana mestinya," harap politisi Partai Golkar itu.

Khusus bagi oknum TNI AU yang melakukan pemukulan terhadap wartawan harus diproses secara hukum sesuai dengan standar operasional prosedur TNI. "Oknum TNI AU yang melakukan tindak kekerasan harus diproses sesuai hukum internal (organisasi TNI), ada sanksi administratif serta yang bersangkutan juga diproses melalui jalur hukum pidana," tegasnya.

Tindak kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Riau kemarin, hendaknya menjadi peristiwa yang terakhir dan tidak terjadi lagi. "TNI dari rakyat dan untuk rakyat, sehingga peristiwa tersebut tak mencerminkan rakyat, apapun alasannya. Semestinya TNI mengedepankan proses dialog, termasuk kalangan pers bila memang peristiwa tersebut memiliki tingkat bahaya dan kerahasiaan yang tinggi," imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta MA Periksa Urine Para Hakim

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler