jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengingatkan seluruh komisioner KPU Daerah agar menyampaikan laporan permintaan memenuhi kekurangan surat suara akibat kerusakan ke KPU RI, paling lambat 20 Maret 2014.
Menurut Ferry, batasan waktu penting dipenuhi, agar kekurangan surat suara yang dimintakan dapat dipenuhi sebelum logistik didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS).
BACA JUGA: 48 Lembaga Survei Hitung Cepat Hasil Pemilu
“Jangan sampai ada dua kali distribusi logistik ke TPS. Kalau pengajuan tepat waktu, maka distribusi dapat dilakukan lebih efektif, efisien dan keamanannya lebih terjamin,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/3).
Selain terkait permintaan tambahan surat suara, Ferry juga mengingatkan komisioner KPUD, untuk membuat berita acara terkait surat suara berlebih setelah dilakukan proses sortir. Setelah itu surat suara tersebut juga harus disimpan di tempat yang aman.
BACA JUGA: Sembilan Kriteria Surat Suara Dianggap Rusak
"Pemusnahan surat suara yang berlebih dan surat suara rusak dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, disaksikan Panwaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat. Pemusnahan surat suara itu juga dibuatkan berita acaranya dan ditandatangani tiga unsur tersebut,” ujarnya.
Ferry menegaskan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara berlebih sebelum pemungutan suara dilakukan akan mencegah potensi kecurangan dengan cara menggunakan surat suara yang berlebih tersebut untuk pihak tertentu.
“Jadi nantinya tidak ada lagi surat suara berlebih dan surat suara yang rusak terdistribusi ke TPS. Surat suara yang sampai ke TPS sebanyak jumlah DPT (daftar pemilih tetap) ditambah dua persen dari jumlah DPT di TPS tersebut,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: MK Didesak Batalkan Pasal Pembatasan Hitung Cepat Hasil Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Quick Count Dibatasi, Hasil Pemilu Rawan Dicurangi
Redaktur : Tim Redaksi