Permisi, Mbak Firza Tersangka Chat Mesum Mau Ajukan Praperadilan

Rabu, 17 Mei 2017 – 15:44 WIB
Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

jpnn.com, JAKARTA - Firza Husein yang kini menjadi tersangka kasus dugaan percakapan atau chat mesum dengan M Rizieq Shibab akan mengajukan gugatan praperadilan. Perempuan yang juga ketua yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu akan mempersoalkan statusnya sbagai tersangka.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Firza mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan data untuk mengajukan praperadilan. Dia menargetkan berkas pengajuan praperadilan rampung pada tiga hari ke depan.

BACA JUGA: Adik Ipar SBY Ingatkan Polri Tetap Hormati Habib Rizieq

"Ada upaya hukum dari pihak kami terkait status tersangka. Cuma masih kami bahas dalam tiga hari lagi," kata Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Dia menuding penyidik sengaja mengarahkan ahli dan alat bukti yang ada untuk mengonstruksikan bahwa Firza memenuhi unsur pornografi. Meski demikian Yanuar menolak menjelaskan keasilan foto Firza yang beredar di media sosial.

BACA JUGA: Rizieq Shihab, Kalau Gentleman Datang Dong!

"Komentar kita tetap bahwa dalam hukum pidana pengakuan itu diutamakan. Dari pengakuan saudari (Firza, red) dan dari pihak-pihak lain maksudnya beliau tidak melakukan pose tersebut," kata dia.

Aziz bahkan menyebut foto seprai yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa sehingga menyerupai kain alas tempat tidur di rumah Firza. "Dugaan rekayasa itu. Foto beliau diedit. Poin kita seperti itu," kata dia. 

BACA JUGA: Hari Kedua Digarap Penyidik, Kolestrol dan Darah Tinggi Firza Naik

Di samping itu, lanjut Yanuar, pihaknya juga menanyakan alasan penyidik tidak mengungkap penyebar konten pornografi itu. Seharusnya, polisi menjerat penyebarnya karena Firza justru menjadi korban.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Kasus Habib Rizieq Bentuk Balas Dendam


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler