Permohonan Anwar Ditolak Hakim

Sabtu, 19 Juni 2010 – 00:49 WIB
KUALA LUMPUR - Anwar Ibrahim dan tim pembelanya harus kembali menelan kekecewaanKemarin (18/6), Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Zabidin Mohamad Diah, menolak permohonan kubu Anwar untuk mengakses bukti medis kasus sodomi yang diajukan penggugat, Mohamad Saiful Bukhari Azlan

BACA JUGA: Australia Bagi Hibah Proyek Air Minum

Sebelumnya, kubu Anwar juga tidak diperkenankan mengakses bukti yang lain.

Melalui penasehat hukumnya, Anwar menyatakan bahwa bukti medis yang digunakan untuk menjerat dirinya itu palsu
Konon, bukti medis tersebut sengaja direkayasa untuk membuat pemimpin oposisi itu terlihat bersalah

BACA JUGA: Mesum di Pantai, Pasangan Mabuk Dicokok Polisi

"Mereka ibarat mengikat tangan kami ke belakang dan membawa kami ke ring tinju untuk berduel," ujar Sankara Nair, pengacara Anwar, dalam wawancara dengan Agence France-Presse.

Dengan ditolaknya permohonan kubu Anwar untuk mengakses barang bukti, menurut Nair, Pengadilan Tinggi justru mengecilkan arti penting crosscheck
Padahal katanya, dalam kasus hukum, crosscheck sangat penting

BACA JUGA: Ungkap Rencana Teror Malaysia

Bukti medis yang oleh Pengadilan Tinggi sengaja dijauhkan dari kubu Anwar, terdiri atas catatan medis, laporan klinis dan "alat khusus yang digunakan dalam pelecehan seksual" tersebut.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan pengadilanApa yang mereka putuskan hari ini tersebut hanya akan membawa proses pengadilan ke arah yang tidak adil," imbuh SankaraRencananya, pekan depan, kubu Anwar akan mengajukan banding atas putusan kemarinSejak awal, mereka yakin bahwa kasus sodomi itu merupakan bagian dari skenario politik untuk mencegah Anwar kembali ke pemerintahan(hep/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya Ada Bantuan Internasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler