jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Kamil Pasha merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak permohonan banding kliennya dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Putusan yang diketok Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto itu menguatkan vonis PN Jakarta Timur selama delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq.
BACA JUGA: Hakim Sugeng Cs Tolak Permohonan Banding Habib Rizieq, Begini Putusannya
Menurut Kamil, tim penasihat hukum belum secara resmi mendapatkan salinan putusan tersebut.
"Dari situs Pengadilan Tinggi DKI dapat diketahui bahwa putusan banding menguatkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kamil dalam keterangannya kepada JPNN.com, Kamis (5/8).
BACA JUGA: Bantah Omongan Ruhut, Masinton Baru 1 Kali Bertemu Luhut Pandjaitan
Dia menyatakan, saat ini pihaknya belum berencana menempuh kasasi atas putusan banding tersebut.
Namun, tim penasihat hukum bakal mendiskusikan putusan banding itu dengan Habib Rizieq setelah mendapat salinan resmi.
BACA JUGA: Begini Penjelasan Kombes Yusri soal Penangkapan Dinar Candy yang Nekat Berbikini di Jalan
"Kami rapatkan bersama Habib dan tim penasihat hukum setelah mendapatkan salinan putusan resmi dari pengadilan," ucap Kamil Pasha.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 20 juta atau diganti dengan hukuman lima bulan penjara bila terdakwa tidak membayarnya.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq dalam perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
“Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6). (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama