Majelis hakim MK berkesimpulan, Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK itu konstitusional bersyarat"Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional
BACA JUGA: Jelang 1 Desember, Suasana Papua Rawan
Kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud."Mengabulkan permohonan pemohonan sebagian
MK berpendapat, potensi penerapan perlakuan hukum berbeda terhadap pimpinan KPK bukan hanya terjadi pada diri pemohon (Bibit-Chandra) tapi juga pimpinan KPK selanjutnya
BACA JUGA: Ucapan Selamat di Facebook Ito Sumardi
Atas dasar inilah, MK akhirnya menilai Pasal 32 inkonstitusional untuk sebagianPersidangan yang dihadiri seluruh hakim konstitusi, menteri Hukum dan HAM, Patrialias Akbar serta pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah itu digelar sejak pukul 13.00 WIB
BACA JUGA: Mereka Yang Dimutasi Bareng Susno Duadji
Salah satu anggota hakim MK, Muhammad Alim, mempunyai pendapat sama tetapi dengan alasan yang berbeda (concuring opinion).Alim berpendapat, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), sehingga harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa pulaOleh karena itu, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang lazim disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kekuasaan yang luar biasa, dengan syarat-syarat yang berat untuk menjadi Pimpinan KPK dengan harapan para pimpinan KPK adalah orang-orang yang bersih dari kejahatan"Dan karena itu terhadap mereka diperlakukan ketentuan hukum yang berbeda dengan institusi lainnya," ujar Alim.
Dua pimpinan non-aktif KPK, Bibit Samat Rianto dan Chandra M Hamzah terlihat sumringah mendengar putusan ituDengan keputusan itu, mereka masih bisa bertahan di KPK meskipun perkara yang mereka yakini hanya rekayasa kriminalisasi akan dibawa kepengadilan.
Chandra M hamzah dalam jumpa pers usai persidangan mengatakan berterima kasih kepada MK yang telah mengabulkan permohonan mereka"Ini akan menjadi modal awal bagi para pimpinan KPKSehingga meskipun berstatus terdakwa tidak diberhentikan, apalagi hanya rekayasa," kata Chandra.(gus/fuz/pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ito Sumardi Gantikan Susno Duadji
Redaktur : Tim Redaksi