Permohonan Bibit-Chandra Dikabulkan MK

1 Hakim Ajukan Concuring Opinion

Rabu, 25 November 2009 – 14:52 WIB
Foto : JPNN
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 32 ayat 1 huruf C UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimohon dua pimpinan non-aktif KPK, Bibit samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Majelis hakim MK berkesimpulan, Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK itu  konstitusional bersyarat"Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional

BACA JUGA: Jelang 1 Desember, Suasana Papua Rawan

Kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud.

"Mengabulkan permohonan pemohonan sebagian
Menyatakan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali harus dimaknai “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang uji materi di gedung MK, Jakarta, Rabu (25/11).

MK berpendapat, potensi penerapan perlakuan hukum berbeda terhadap pimpinan KPK bukan hanya terjadi pada diri pemohon (Bibit-Chandra) tapi juga pimpinan KPK selanjutnya

BACA JUGA: Ucapan Selamat di Facebook Ito Sumardi

Atas dasar inilah, MK akhirnya menilai Pasal 32 inkonstitusional untuk sebagian
Pasal ini kemudian dikoreksi menjadi 'pimpinan KPK baru bisa diberhentikan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan tetap yang menyatakan dia bersalah'.

Persidangan yang dihadiri seluruh hakim konstitusi, menteri Hukum dan HAM, Patrialias Akbar serta pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah itu digelar sejak pukul 13.00 WIB

BACA JUGA: Mereka Yang Dimutasi Bareng Susno Duadji

Salah satu anggota hakim MK, Muhammad Alim, mempunyai pendapat sama tetapi dengan alasan yang berbeda (concuring opinion).

Alim berpendapat, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), sehingga harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa pulaOleh karena itu, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang lazim disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kekuasaan yang luar biasa, dengan syarat-syarat yang berat untuk menjadi Pimpinan KPK dengan harapan para pimpinan KPK adalah orang-orang yang bersih dari kejahatan"Dan karena itu terhadap mereka diperlakukan ketentuan hukum yang berbeda dengan institusi lainnya," ujar Alim.

Dua pimpinan  non-aktif KPK, Bibit Samat Rianto dan Chandra M Hamzah terlihat sumringah mendengar putusan ituDengan keputusan itu, mereka masih bisa bertahan di KPK meskipun perkara yang mereka yakini hanya rekayasa kriminalisasi akan dibawa kepengadilan.

Chandra M hamzah dalam jumpa pers usai persidangan mengatakan berterima kasih kepada MK yang telah mengabulkan permohonan mereka"Ini akan menjadi modal awal bagi para pimpinan KPKSehingga meskipun berstatus terdakwa tidak diberhentikan, apalagi hanya rekayasa," kata Chandra.(gus/fuz/pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ito Sumardi Gantikan Susno Duadji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler