Permohonan Ditolak, Dalil Pemohon Tak Terbukti

Kamis, 16 Desember 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon, yang diajukan pasangan pemohon perkara 211/PHPU.D-VIII/2010 yakni Piter Djami Rebo-Origenes M Boeky, dan pemohon perkara 212/PHPU.D-VIII/2010 yakni Bernard L Tanya-Mardiosy Rihi Ratu, dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua, NTT, tahun 2010.

Pada sidang agenda pleno putusan sengketa Pemilukada yang digelar Kamis (16/12), MK menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya, sehingga pokok permohonan tidak beralasan hukum"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno.

Pemohon 211 sendiri mendalilkan adanya selisih perhitungan di C1 KWK, atau tepatnya ada selisih 528 suara

BACA JUGA: Pulang dari Kunker, SBY Nonton Piala AFF

Namun terhadap dalil tersebut, termohon (KPU Kabupaten Sabu Raijua, Red) membantah, karena disebut sudah tepat dan berdasarkan mekanisme yang benar.

"Setelah Mahkamah menemukan fakta, memang benar ada sedikit peselisihan perbedaan angka
Namun, perbedaan angka sudah diperbaiki, dan tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara, sehingga Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan hukum," kata hakim dalam sidang putusan itu.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan kecurangan adanya pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih yang sudah meninggal dunia, serta pemilih yang tak tercantum dalam DPT

BACA JUGA: SBY Minta Akpol Dalami Misi Perdamaian

Di sini, termohon juga membantah bahwa tidak ada pemilih yang memilih secara ganda, dengan mengajukan buktinya di persidangan
Sehingga akhirnya, Mahkamah pun menilai bahwa berdasarkan fakta dan bukti persidangan, dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum.

"Pemohon mendalilkan adanya politik uang

BACA JUGA: Timwas Century Ajukan Perpanjangan Masa Kerja

Terhadap dalil tersebut, termohon membantah dengan menunjukkan surat pernyataanMenurut Mahkamah memang benar (ada politik uang), hanya terjadi di beberapa tempatKalaupun ada, tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara," ungkap hakim saat membacakan putusan secara bergantian.

Sementara itu, pemohon 212 yang mengaitkan permohonannya dengan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sabu Raijua, menyebut telah terjadi kesalahan dan pelanggaran pada tahap pencalonanDengan menyebut bahwa Kabupaten Sabu Raijua terbentuk pada 26 Nopember 2008, sebagai pemekaran dari Kabupaten Kupang sebagai kabupaten induk, menurut pemohon, sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon, ada Keputusan MK 124 yang menentukan jumlah dukungan pasangan calon.

Setelah Mahkamah mencermati keterangan saksi dan para ahli, serta bukti-bukti di persidangan, menurut Mahkamah berdasarkan pertimbangan hukum, gugatan yang diajukan pemohon tidak dapat membatalkan hasil pemungutan suaraMaka berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil pemohon dinilai tidak tepat dan tidak beralasan hukum(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh WNI Tewas di Antartika


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler