Pada sidang agenda pleno putusan sengketa Pemilukada yang digelar Kamis (16/12), MK menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya, sehingga pokok permohonan tidak beralasan hukum"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno.
Pemohon 211 sendiri mendalilkan adanya selisih perhitungan di C1 KWK, atau tepatnya ada selisih 528 suara
BACA JUGA: Pulang dari Kunker, SBY Nonton Piala AFF
Namun terhadap dalil tersebut, termohon (KPU Kabupaten Sabu Raijua, Red) membantah, karena disebut sudah tepat dan berdasarkan mekanisme yang benar."Setelah Mahkamah menemukan fakta, memang benar ada sedikit peselisihan perbedaan angka
Selain itu, pemohon juga mendalilkan kecurangan adanya pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih yang sudah meninggal dunia, serta pemilih yang tak tercantum dalam DPT
BACA JUGA: SBY Minta Akpol Dalami Misi Perdamaian
Di sini, termohon juga membantah bahwa tidak ada pemilih yang memilih secara ganda, dengan mengajukan buktinya di persidangan"Pemohon mendalilkan adanya politik uang
BACA JUGA: Timwas Century Ajukan Perpanjangan Masa Kerja
Terhadap dalil tersebut, termohon membantah dengan menunjukkan surat pernyataanMenurut Mahkamah memang benar (ada politik uang), hanya terjadi di beberapa tempatKalaupun ada, tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara," ungkap hakim saat membacakan putusan secara bergantian.Sementara itu, pemohon 212 yang mengaitkan permohonannya dengan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sabu Raijua, menyebut telah terjadi kesalahan dan pelanggaran pada tahap pencalonanDengan menyebut bahwa Kabupaten Sabu Raijua terbentuk pada 26 Nopember 2008, sebagai pemekaran dari Kabupaten Kupang sebagai kabupaten induk, menurut pemohon, sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon, ada Keputusan MK 124 yang menentukan jumlah dukungan pasangan calon.
Setelah Mahkamah mencermati keterangan saksi dan para ahli, serta bukti-bukti di persidangan, menurut Mahkamah berdasarkan pertimbangan hukum, gugatan yang diajukan pemohon tidak dapat membatalkan hasil pemungutan suaraMaka berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil pemohon dinilai tidak tepat dan tidak beralasan hukum(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh WNI Tewas di Antartika
Redaktur : Tim Redaksi