Permohonan Ditolak, Tim Prabowo-Hatta Sebut MK Jubir KPU

Kamis, 21 Agustus 2014 – 22:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2014 tidak bisa diterima dengan baik oleh anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana. 

Menurutnya, putusan ini menunjukan bahwa majelis hakim konstitusi tidak lebih dari sekadar juru bicara pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Keputusan majelis hakim ini meng-copy paste apa yang ditulis oleh KPU. Jadi para hakim ini adalah juru bicara KPU, bukan mengadili kita," kata Eggi usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) malam.

BACA JUGA: Janjikan Jokowi-JK Bawa Kegembiraan ke Pendukung Prabowo-Hatta

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta dalam sengketa Pilpres 2014. Tidak satupun dalil yang mereka tuduhkan dinyatakan terbukti. Eggi menilai tidak ada keadilan sama sekali dalam putusan MK. Ia juga mengklaim bahwa rasa keadilan bangsa telah tercederai.

"Maka rasa keadilan yang tak didapat di sini akan mencari sendiri. Keadilan itu akan mencari sendiri. Mungkin di jalanan, mungkin di tempat lain yang mungkin  didapat," ujar pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Provinsi Jawa Timur ini.

BACA JUGA: Ini Pesan Koalisi Merah Putih kepada Para Pendukung Prabowo-Hatta

Ia pun menegaskan bahwa perjuangan kubu Prabowo-Hatta tidak akan terhenti hanya karena putusan MK bersifat final mengikat. Menurutnya, perlawanan secara politik akan terus dilakukan. "Final mengikatnya itu kan dalam ranah hukum. Tapi dalam ranah politik nggak bisa," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Tanggapi Putusan MK, Prabowo Diwakilkan Sekjen Partai Koalisi Merah Putih

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan Prabowo-Hatta, Kemenangan Jokowi-JK Tak Bisa Digugat Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler