Permohonan grasi Andrew Chan, warga Australia terpidana mati kasus narkoba ‘Bali Nine’, telah ditolak oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.

Dengan demikian, semua upaya banding terhadap hukuman matinya, kini, telah resmi usai.

BACA JUGA: Buat Onar di Pesawat, Pria Ini Didenda Sekitar Rp 600 Juta

Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar mengumumkan hal ini, dan sudah dikonfirmasi oleh Departemen Luar Negeri Australia.

BACA JUGA: Komunitas Muslim Australia Mengutuk Perbudakan yang Dilakukan Tentara ISIS

Awal bulan ini, sesama terpidana mati yang juga anggota geng ‘Bali Nine’, Myuran Sukumaran, juga menerima pemberitahuan bahwa grasi-nya ditolak.

Kedua warga negara Australia ini, yang sama-sama berasal dari Sydney, berusaha untuk menyelundupkan lebih dari 8 kilogram heroin ke Australia, pada tahun 2005.

BACA JUGA: Anggota ISIS Asal Australia Dituduh Perbudak Perempuan Minoritas Yazidi

Presiden Jokowi sendiri telah bersumpah untuk tidak memberikan grasi terhadap kasus narkoba. Dan pada hari Minggu (18/1). enam terpidana mati - termasuk lima warga asing – sudah dieksekusi.

Jaksa Agung Indonesia, HM Prasetyo, pekan lalu, telah mengatakan, eksekusi Sukumaran dilakukan setelah pengajuan grasi Andrew Chan mendapat jawaban.

Ia mengatakan, karena Sukumaran dan Andrew Chan melakukan kejahatan bersama-sama, mereka harus dieksekusi bersama-sama, dan tanggal eksekusi Sukamaran bergantung pada apakah Chan menerima grasi.

"Indonesia tidak akan berkompromi dengan sindikat narkoba dan kami akan konsisten mempertahankan keputusan dan ketegasan kami," ungkapnya.

Julian McMahon, pengacara asal Australia bagi Chan dan Sukumaran, telah meminta agar keputusan grasi bagi Chan selamanya ditunda, untuk mencegah eksekusi.

‘Kasus Chan dan Sukumaran masih ada harapan’

Brigid Delaney, salah satu pengusung dari ‘Kampanye Pengampunan’, yang mengupayakan agar hukuman mati dikonversi menjadi hukuman penjara seumur hidup, mengatakan, ia yakin para pengacara sedang mencari pilihan terakhir untuk menyelamatkan dua pria itu dari regu tembak.

"Saya percaya bahwa ada satu banding terakhir lagi yang bisa mereka lakukan. Saya belum berbicara kepada mereka tentang hal itu, tapi saya tak berpikir bahwa kasus Andrew dan Myuran sudah hilang harapan,” jelasnya.

Perdana Menteri Tony Abbott telah menulis surat kepada Presiden Jokowi, meminta Presiden Indonesia itu untuk menunjukkan belas kasihan kepada dua warga negaranya, dan mengatakan bahwa keduanya terbukti sangat menyesal.

"Kami menentang hukuman mati bagi warga Australia di dalam negeri maupun di luar negeri," utaranya.

"Saya tidak ingin mendahului apa yang mungkin atau tidak mungkin terjadi setelah itu, tapi saya pikir keduanya adalah orang yang  berkarakter baik dan benar-benar telah berubah, saya berharap Indonesia menerima itu dan mengakuinya.”

Namun, PM Abbott mengatakan, ia tidak akan membiarkan kasus dua pria itu mempengaruhi hubungan antara Australia dengan Indonesia.

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3000 Sapi Bakalan, Buka Perdagangan Hewan Ternak Australia ke Indonesia di 2015

Berita Terkait