jpnn.com - SEMARANG - Terpidana mati kasus narkoba Merri Utami menempuh upaya hukum baru.
Dia mengajukan peninjauan kembali.
BACA JUGA: Berkas Perkara Lengkap, Istri Terpidana Mati Pembunuhan Ibu & Anak Ini Segera Diadili
Merri diketahui telah mengajukan grasi sejak 2016 lalu, tetapi hingga kini tak juga mendapat jawaban.
Menurut kuasa hukum Merri Utami, Aisya Humaida, peninjauan kembali ini merupakan yang kedua kalinya diajukan.
BACA JUGA: Istri Terpidana Mati yang Membunuh Ibu dan Anak Segera Disidang
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), kata dia, meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang tempat Merri ditahan.
Menurut dia, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak kunjung turun.
BACA JUGA: Terpidana Mati Otori Efendi Dijebloskan ke Lapas Merah Mata
"Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai di sekretaris presiden," ujar Aisya di Semarang, Kamis (22/9).
Aisya menilai hukuman yang dijalani Merri ilegal.
Pasalnya, terpidana kasus narkoba itu telah menjalani hukuman selama 20 tahun.
"Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun," katanya.
Hukuman yang dijalani Merri Utami, kata dia, berdampak psikologis.
Oleh karena itu, Aisya meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merri Utami. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang