jpnn.com - JAKARTA - Upaya gembong narkotika Fredi Budiman untuk lolos dari hukuman mati akhirnya kandas. Upayanya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) ternyata ditolak.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, lembaga peradilan tertinggi di tanah air itu sudah menolak permohonan PK Fredi. “Putusannya diketok tadi sebelum salat Jumat," ujar Suhadi saat dihubungi JPNN, Jumat (22/7) sore.
BACA JUGA: TNI Berwenang Menindak Terorisme? Ini Tanggapan Kapolri
Putusan PK itu diketok oleh majelis hakim agung yang diketuai Syarifuddin dengan dua anggota, yaitu Andi Samsan Nganro dan Salman Luthan. Dengan putusan MA di tingkat PK itu maka hukuman atas Fredi bisa dieksekusi. “Hukumannya tetap berlaku," kata Suhadi.
BACA JUGA: PKS Langsung Tolak Usulan Nasdem
Fredi Budiman saat dipindah ke LP Nusakambangan beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com
Jaksa Agung M Prasetyo pun menyambut baik putusan PK atas Fredi Budiman itu. Sebab, hal itu sejalan dengan harapan kejaksaan untuk bisa secepatnya mengeksekusi putusan atas Fredi.
BACA JUGA: Santoso Sudah Mati, Operasi Tinombala Jalan Terus
"Kalau MA betul sudah keluarkan putusan itu, alhamdulillah. Itu yang kita harapkan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (22/7).
Dia mengatakan, dari awal Fredi memang tidak punya novum atau bukti baru untuk mengajukan PK. Parahnya, Fredi tetap mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.
“Apa bukti baru dia? Kecuali dia dari balik penjara masih mengendalikan peredaran dan menjadi bandar narkoba," kata Prasetyo.
Fredi merupakan terpidana mati kasus narkotika. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi ke Indonesia.
Vonis mati tingkat pertama untuk Fredi dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi MA.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akom Puji Keberanian Nasdem
Redaktur : Tim Redaksi