Kejagung Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Kasus Mandra

Rabu, 11 Februari 2015 – 19:31 WIB
Mandra Naih.

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia tahun 2012. Salah satunya adalah komedian Mandra Naih alias Mandra yang merupakan direktur PT Viandra Production. Selain itu ada Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015, Iwan Chermawan berdasarkan sprindik nomor: Print–04/F.2/Fd.1/02/2015, dan Yulkasmir sprindik nomor: Print–06/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015.

BACA JUGA: Menteri Susi Marah Foto Tak Seronoknya Beredar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, menjelaskan, dari hasil penyelidikan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012 senilai kurang lebih Rp 47.819.869.900, itu ditemukan indikasi korupsi.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut," kata Tony, Rabu (11/2), di kantornya.

BACA JUGA: Si Doel Prihatin Mandra jadi Tersangka Korupsi

Sejauh ini pula, kata Tony, memang belum ada tersangka lain yang dijerat selain ketiga orang ini.  Namun, tegasnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam proses perkembangan penyidikan nanti.

"Tergantung pengembangan. Apabila ditemukan alatt bukti yang cukup, maka masih terbuka," ungkap dia.

BACA JUGA: Jokowi Belum Baca Daftar Calon Kapolri Usulan Kompolnas

Dia mengatakan, saat ini penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.

Tony lantas memaparkan, pengadaan acara siap siar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, itu terbagi dalam 15 paket pekerjaan dan dimenangkan delapan perusahaan. Rinciannya, PT Media Arts Image, sebanyak tiga paket yakni kartun anak pra sekolah, video musica atau video klip, dan video music internasional.

Kemudian, PT Viandra Production sebanyak empat paket yakni animasi robotik, FTV komedi, sinema FTV kolosal, dan sinetron komedi.  PT Arum Citra Mandiri, sebanyak satu paket yakni animasi Indonesia. 

Berikutnya, PT Kharisma Stavision Plus,sebanyak satu paket untuk program sinema. PT Kreasi Imaji Nusantara, sebanyak dua paket yakni sinetron komedi, dan sinema seri. PT A Man International, sebanyak dua paket yakni FTV anak-anak, dan animasi asing, PT Cipta Mutu Entertainment satu paket yakni animasi asing serta PT Kreasindo Pusaka Nusa, sebanyak satu paket yaitu film kartun animasi animalia).

"Dalam pelaksanaannya paket pekerjaan pada PT. Viandra Production dan PT. Media Arts Image, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan mark up," kata Tony. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Nabire


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler