jpnn.com - jpnn.com - Polda Metro Jaya menganggap permohonan kuasa hukum Ahmad Dhani agar kasus penghinaan atas penguasa dihentikan alias SP3, sulit dilakukan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, proses hukum terhadap Dhani terkait dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat aksi 411 di depan Istana, sudah dalam tahap penyidikan. Dengan begini, polisi sudah memiliki dua alat bukti minimal.
BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Pastikan Mbak Firza Sehat-Sehat Saja
“Hentikan bagaimana? Kan ada syarat sendiri,” ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/2).
Argo melanjutkan, pihaknya tidak bisa sembarangan mengeluarkan SP3 terhadap suatu kasus.
BACA JUGA: Ada Kriminalisasi Ulama? Ini Kata Kapolda Metro Jaya
“SP3 itu kalau pertama tersangka mati. Kedua, kedaluwarsa dan tidak cukup bukti," beber Argo.
Sementara, lanjut Argo, penyidik memiliki bukti kuat untuk menetapkan Dhani sebagai tersangka. Sehingga, apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Dhani tidaklah masuk akal. Sebab berkas hingga kini masih terus dilengkapi penyidik.
BACA JUGA: Sori, Perkembangan Obrolan Hot Firza Masih Sebegini
"Nyatanya sekarang sudah kami berkaskan," imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Dhani, Alamsyah Hanafiah menyampaikan pihaknya berencana mengajukan surat permohonan agar polisi bisa menghentikan kasus kliennya. Selain itu, dia juga sebagai kuasa hukum Ratna Sarumpaet minta yang sama, yakni dihentikan.
Hanya saja, upaya tersebut tinggal menunggu pernyataan lisan atau tulisan Ahmad Dhani dan Ratna untuk kemudian diajukan kepada polisi.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tak Bisa Langsung Membongkar Kedok Intel Asing
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga