Pernah Berhubungan dengan Wanita Berhijab Ini? Buruan ke Polres

Senin, 04 Oktober 2021 – 14:52 WIB
Purlina saat diamankan di Mapolres Kobat. Foto: radar sampit

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Pekerja kontrak di bagian kebersihan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Purlina harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi.

Pasalnya, wanita berhijab yang tinggal di Desa Kapitan, Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, itu memiliki penghasilan tak wajar.

BACA JUGA: Ibu Muda Ini Sempat Tulis Surat untuk Suami Tercinta, Setelah Itu, Mencekam!

Di balik tubuhnya yang mungil, Purlina ternyata memiliki kemampuan memikat banyak orang.

Tak tanggung-tanggung, 49 warga yang ada di dekat rumah tinggalnya menjadi korban investasi bodong buatannya.

BACA JUGA: Mobil Toyota Avanza Terguling, Rusak Parah, Yaqub Tewas, Istri dan Anaknya?

Uang yang dikumpulkan tersangka mencapai Rp 900 juta.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan tersangka menawarkan investasi model arisan.

BACA JUGA: 24 Kendaraan Rudal Hingga 18 Pesawat Tempur Dikerahkan ke Istana Merdeka, Ada Apa?

"Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bernama Sartika melaporkan arisan bernama Investasi Get yang dijalankan Purlina ke Polres Kobar, karena uang modal dan keuntungan tidak kunjung keluar,” kata AKBP Devy.

Kapolres menyebutkan awal mula tersangka menawarkan arisan itu pada 15 September lalu.

Korban terbuai dengan bualan Purlina yang menjanjikan keuntungan cukup besar hanya dalam beberapa hari.

”Satu korban, Sartika, mengikuti sebanyak 41 slot arisan Investasi Get yang ditawarkan oleh tersangka dan korban menyerahkan uang sebesar Rp 311.800.000,” kata Devy.

Tersangka juga menjanjikan pada hari pencairan, modal awal akan kembali dan akan ditambah keuntungan.

"Namun, sampai tanggal jatuh tempo yang ditentukan, korban tidak mendapatkan uang arisan Investasi Get dari tersangka,” jelasnya.

Ternyata, uang korban digunakan tersangka untuk menutupi uang arisan Investasi Get sebanyak 15 slot.

Arisan yang diadakan tersangka diketahui diikuti 49 orang.

"Untuk sementara, uang yang masuk rekening tersangka mencapai Rp 900 juta. Namun, sampai saat ini baru satu korban yang melapor,” imbuh Devy Firmansyah.

Untuk mengelabui para korban, tersangka mengaku sebagai bidan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

Padahal, lanjut dia, yang bersangkutan adalah seorang tenaga kontrak petugas kebersihan.

Polres Kobar terus mendalami kasus tersebut, sementara tersangka telah diamankan di Mapolres Kobar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (rin/sla/ign/radarsampit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Emak-Emak Mengaku Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Mengadu ke Polda


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler